Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulKAJIAN YURIDIS TENTANG PENYELESIAN PERSELISIHAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH DALAM PRESPEKTIF HUKUM PERJANJIAN
Nama: ALIF SAPUTRA
Tahun: 2025
Abstrak
engadaan barang dan jasa pada dasarnya melibatkan dua pihak yaitu pihak pengguna barang/jasa dan pihak penyedia barang/jasa, tentunya dengan keinginan/kepentingan berbeda, bahkan dapat dikatakan bertentangan. Pihak pengguna barang/jasa dalam hal ini Instansi Pemerintah, Dua keinginan/kepentingan ini akan sulit dipertemukan kalau tidak ada saling pengertian dan kemauan untuk mencapai kesepakatan. Bagaimana kedudukan hukum para pihak dalam Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah? Bagaimana penyelesaian sengketa kontrak pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah? Sesuai dengan permasalahan yang dikemukakan pada rumusan masalah, maka tujuan penelitian ini Untuk mengetahui kedudukan hukum para pihak dalam Perjanjian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Untuk mengetahui penyelesaian sengketa kontrak pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah. Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis yaitu penelitian yuridis Normatif. Jenis penelitian dilakukan dengan mempelajari teori-teori, konsepkonsep, dan peraturan-peraturan yang ada kaitannya dengan masalah yang dibahas, karena secara yuridis penelitian ini didasarkan pada pendekatan terhadap asas-asas dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, pemerintah bertindak sebagai pihak yang memiliki otoritas dalam pengadaan dan penggunaan anggaran negara hubungan antara pemerintah dan penyedia barang/jasa dalam pengadaan barang/jasa merupakan hubungan hukum yang terikat dalam kontrak. Kontrak pengadaan berfungsi sebagai dasar hukum yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Dalam hal terjadi perselisihan, mekanisme penyelesaian sengketa yang sudah diatur dalam perundang-undangan, seperti melalui mediasi, arbitrase, atau pengadilan, dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah yang timbul selama pelaksanaan kontrak. Jika proses perundingan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, barulah para pihak akan menyerahkan penyelesaian sengketa kepada arbitrase atau pengadilan untuk mendapat keputusan. Kata Kunci : Hukum Perjanjian, Kontrak Pengadaan, Penyelesaian Perselisihan.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up