JudulPerlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Substansi Perjanjian Kredit Perbankan |
Nama: NURUL ZAHRA ANISA |
Tahun: 2024 |
Abstrak ABSTRAK Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Sejauhmana subtansi perjanjian kredit perbankan sebagai pelaku dan debetur selaku konsumen dapat memberikan perlindungan yang seimbang?. Sejauh mana undang-undang dapat memberikan perlindungan hukum terhadap pihak konsumen (nasabah) dalam perjanjian kredit perbankan?. Metode penulisan yang digunakan dalam penulisan karya ilmiah dengan cara menggunakan tehnik pendekatan pada sifat penelitian "Doctrinal research" (Penelitian Hukum Normatif). Kesimpulan penulis: Bahwa subtansi perjanjian kredit perbankan belum memberikan perlindungan yang setara antara bank sebagai pelaku usaha dan nasabah debitur sebagai konsumen, Walaupun telah berlaku Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Dalam pengaturan substansi perjanjian kredit, bank memanfaatkan kelemahan Undang- Undang Perlindungan Konsumen untuk kepentingan melindungi bank yang bersangkutan. Bahwa norma hukum Perlindungan Konsumen belum sepenuhnya memberikan perlindungan terhadap nasabah (konsumen) dalam perjanjian kredit perbankan. Berbagai larangan membuat klausula baku yang diatur dalam ketentuan Undang-undang Perlindungan Konsumen mengandung kelemahan sebagaimana ditemukan dalam penggunaan istilan pernyataan tentang pengalihan tanggung jawab, dan larangan membuat peraturan baru yang mengikat konsumen dalam masa kontrak berjalan masin member peluang kepada bank sebagai pelaku usana untuk menafsirkan secara sempit dengan cara tidak memasukkan larangan membuat peraturan akibat perubahan kebijakan suku bunga yang dikeluarkan Bank Indonesia. Kata Kunci: Konsumen, Perlindungan Hukum, Perjanjian Kredit Perbankan. |