JudulANALISIS YURIDIS ASURANSI TANGGUNG GUGAT PROFESI DOKTER DALAM HAL TERJADINYA MALPRAKTIK PADA PT. ASURANSI UMUM BUMIPUTERA MUDA 1967 |
Nama: NUR AZIMA |
Tahun: 2024 |
Abstrak ABSTRAK Nur Azima (D10120683) “Analisis Yuridis Tanggung Gugat Profesi Dokter Dalam Hal Terjadinya Malpraktik Pada PT. Asuransi Bumiputera Muda 1967” Pembimbing I: Dr.NurulMiqat, S.H., M.Kn, Pembimbing II:Ratu Ratna Korompot, S.H.,M.Hum. Asuransi tanggung gugat profesi dokter merupakan produk baru dalam dunia perasuransian yang mana asuransi ini termasuk dalam ruang lingkup asuransi tanggung gugat (liability risk). Dalam menjalankan tugasnya, dokter adakalanya menghadapi dugaan malpraktek yang merugikan pasien akibat dari kelalaiannya, akibat kelalaiannya tersebut menimbulkan suatu tuntutan ganti rugi dari pihak pasien. Melalui asuransi tanggung jawab hukum profesi dokter, dokter dapat mengalihkan segala resiko atas timbulnya gugatan pasien kepada dirinya kepada pihak penanggung dengan membayar sejumlah premi tertentu. Permasalahan dalam skripsi ini adalah (1) bagaimana pengaturan asuransi terhadap tanggung gugat profesi dokter dalam hal pembayaran ganti rugi pada PT. Asuransi Bumiputera Muda 1967?. (2) apa saja mekanisme dan Batasan PT. Asuransi Bumiputera Muda 1967 sebagai penanggung dalam memberikan pertanggungjawaban terhadap dokter yang mengalami tuntutan ganti rugi? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris yang akan dianalisis secara kualitatif. Dari penelitian yang dilakukan diperoleh hasil bahwa pengaturan hukum mengenai proses pengklaiman asuransi tanggung gugat profesi dokter mengikuti aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan saat ini cara menentukan besaran ganti rugi yaitu dengan cara dianalisis terlebih dahuku agar dapat diketahui seberapa besar atau kecilnya tingkat kesalahan yang dilakukan oleh dokter tersebut. Kasus yang terjadi dirana kedokteran tidak dapat langsung diproses secara hukum melainkan terlebih dahulu diselesaikan secara mediasi, batas pertanggungan pihak asuransi juga mengandung asas indemnitas yang artinya bahwa kerugian tidak boleh menyebabkan keuangan pihak tertanggung menjadi lebih diuntungkan dari keadaan sebelum terjadinya kerugian. Kata kunci : Asuransi, Malpraktik, Tanggung Gugat |