JudulPENAHANAN TERSANGKA OLEH PENYIDIK KEPOLISIAN UNTUK KEPENTINGAN PENYIDIKAN ( STUDY KASUS DI POLRESTA PALU) |
Nama: NUR SANTI SALIM |
Tahun: 2025 |
Abstrak Indonesia merupakan negara hukum, maka memberi jaminan keadilan serta kepastian hukum bagi masyarakat, tanpa terkecuali terhadap mereka yang diduga atau disangka telah melakukan suatu tindak pidana yang menurut hukum juga patut dijamin hak-hak sebagai manusia dan sebagai warga negara. Bagaimana pelaksanaan penahanan tersangka oleh penyidik kepolisian untuk kepentingan penyidikan, apa faktor penghambat dalam proses penahanan tersangka oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian empiris yuridis. Adapun tujuan penelitian, agar mengetahui pelaksanaan penahanan tersangka oleh penyidik kepolisian untuk kepentingan pnyidikan, serta untuk mengetahui apa saja faktor penghambat dalam penahanan tersangka oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan. Berdasarkan hasil pembahasan, pelaksanaan penahanan tersangka dalam penyidikan tindak pidana harus melalui beberapa prosedur yaitu adanya surat perintah dan tugas dari penyidik untuk Dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka, adanya tembusan surat penangkapan dan penahanan yang harus diberikan kepada beberapa pihak Penyidik dalam melakukan penangkapan dan Penahanan harus memperlihatkan surat tugas dan surat perintah kepada tersangka tindak pidana dan dikecualikan tidak adanya surat perintah dan surat tugas apabila tersangka tindak pidana tertangkap tangan melakukan tindak pidana dan adanya bukti permulaan yang cukup. Terdapat dua bukti permulaan yang cukup agar bisa dilakukan penangkapan dan penahanan. Kendala-kendala dan solusi dalam proses penangkapan dan penahanan tersangka dalam penyidikan tindak pidana itu disebabkan oleh dua faktor diantara-Nya faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal tersebut timbul dari dalam terhadap hambatan yang dialaminya. Sedangkan faktor eksternal Yaitu hambatan yang dialami dari pengaruh luar dari pihak. Kata kunci: Penahanan, Penyidik, Tersangka. |