Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulAnalisis Hukum Tentang Pelaksanaan Coroporate Socia Responsibility Bank Sulteng Kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah
Nama: NUR ALFINA SAFITRI
Tahun: 2024
Abstrak
????????Nur Alfina Safitri ????????D10120662 ABSTRAK NUR ALFINA SAFITRI, D 101 20 662, Analisis Hukum Tentang Pelaksanaan Corporate Social Responsibility Bank Sulteng Kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Tahun 2024, Pembimbing I : Sulwan Pusadan, S.H., M.H, Pembimbing II : Ratu Ratna Korompot, S.H.M.Hum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis Pelaksanaan Corporate Social Responsibility Bank Sulteng Kepada Kejati.CSR adalah komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat,baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya dan juga bertujuan untuk untuk mengetahui pelaksanaan CSR Tentang Perseroan Terbatas kepada Perusahaan dan untuk Mengetahui Tindakan Pemberian CSR Salah sasaran yang dapat digugat oleh Masyarakat. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif. Peneltian metode normatif merupakan proses untuk menentukan aturan hukum, prinsip hukum, dan doktrin hukum dari sebuah isu hukum yang dihadapi guna mendapatkan jawaban, dengan mengkaji. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam kasus pelaksanaan CSR oleh Bank Sulteng kepada kejati belum sesuai dengan tiga komponen prinsip dari CSR yaitu Profit, Planet dan people. Jadi disini selain mengejar profit untuk stakeholders, perusahaan juga harus memperhatikan dan terlibat pada pemenuhan kesejahteraan masyarakat (people), dan turut berkontribusi aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan (planet) yang dalam hal ini pelaksanaan CSR yang dilakukan oleh perusahaan harus berdasarkan kebutuhan sosial, sehingga tercipta suistainable Development (pembangunan berkelanjutan) dan Karena hal ini akan memberikan konsekuensi yang dimana independensi Kejati sebagai aparat penegak hukum dipertanyakan. Kejati menerima CSR sangat beresiko dikarenakan, permintaan CSR dilakukan secara resmi oleh kejati kepada Bank Sulteng dapat dikategorikan gratifikasi. Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan bahwa pemberian CSR yang diberikan Bank Sulteng Kepada Kejati dapat digugat dengan terpenuhinya syarat-syarat formil perbuatan perdata dengan mengajukan gugatan Class Action. Olehnya itu dalam pelaksanaan CSR perusahaan ini diperlukan peran serta masyarakat dalam pengawasan sehingga publik dapat mengawasi.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up