JudulAnalisis Hukum Tentang Hak Konsumen Terhadap Jaminan Produk Halal Di Kota Palu |
Nama: INDRIYANA IDRIS |
Tahun: 2025 |
Abstrak ABSTRAK Indriyana Idris, D101 20 649, Analisis Hukum Tentang Hak Konsumen Terhadap Jaminan Produk Halal Di Kota Palu, Tahun 2025, Pembimbing 1: Prof. Dr. H. Sutarman Yodo, S.H., M.H., Pembimbing II: Dr. Hj. Nurhayati Sutan Nokoe, S.Ag., M.H Jaminan atas produk halal adalah kepastian dan keyakinan yang diberikan bahwa suatu produk telah memenuhi standar dan persyaratan kehalalan sesuai dengan syariat Islam yang dibuktikan dengan adanya sertifikasi halal. Jaminan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi konsumen muslim dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk yang sesuai dengan keyakinan agama. Hal ini sesuai dengan peraturan yang mengatur mengenai jaminan produk halal. Bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia harus terjamin kehalalanya. Kewajiban untuk memenuhi jaminan produk halal juga berlaku terhadap pelaku usaha yang ada di kota Palu. Rumusan masalah pada penelitian ini yaitu bagaimana pemenuhan hak konsumen terhadap jaminan produk halal di Kota Palu dan bagaimana pelaksanaan jaminan produk halal di Kota Palu. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris yang mengkaji ketentuan hukum serta apa yang terjadi di masyarakat. Hasil penelitian menunjukan bahwa pemenuhan hak konsumen terhadap jaminan produk halal di Kota Palu belum terlaksana dengan baik hal ini dapat dilihat dari adanya beberapa faktor, yaitu faktor kurangnya pengetahuan mengenai pentingnya sertifikasi halal, faktor kurangnya pemahaman mengenai hak dan kewajiban konsumen maupun pelaku usaha. Hasil penelitian juga menunjukan bahwa pelaksanaan JPH di kota Palu belum terlaksana dengan baik, hal ini dikarenakan pendampingan dan sosialisasi yang belum menjangkau seluruh pelaku usaha, serta kurangnya perhatian dari pemerintah setempat Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Hak Konsumen, Jaminan Halal, Produk Halal |