JudulPENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA HUMAN TRAFFICKING DI WILAYAH KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI TENGAH |
Nama: HIKMA NURHIDAYA AMIR |
Tahun: 2024 |
Abstrak Hikma Nurhidaya Amir, D 101 20 624, Penegakan Hukum Pidana Terhadap Perkara Human Trafficking Di Wilayah Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Pembimbing I: Nurhayati Mardin, Pembimbing II: Titie Yustisia Lestari. Perdagangan Orang/ Human Trafficking adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. Adapun rumusan masalah dari penelitian ini; 1) Penegakan hukum pidana terhadap perkara Human Trafficking di wilayah Hukum Polda Sulawesi Tengah, 2) Hambatan penegakan Hukum pidana terhadap perkara Human trafficking di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif. Adapun hasil dari penelitian ini yaitu; 1) Kepolisian telah melakukan sejumlah upaya-upaya preventif dan represif untuk mengatasi masalah human trafficking di Wilayah Sulawesi Tengah, 2) Kepolisian juga menghadapi berbagai hambatan seperti luasnya wilayah operasi, kurangnya identitas tersangka, keterbatasan sarana dan prasarana, serta modus operandi pelaku yang semakin canggih. Kesimpulan dari penelitian ini adalah adanya kendala internal maupun eksternal dalam penegakan hukum yang turut mempengaruhi efektivitas penanganan kasus-kasus Human Trafficking di Wilayah Polda Sulawesi Tengah. Kata Kunci: Penegakan Hukum; Human Trafficking. |