JudulTindak Pidana Penangkapan Ikan Dengan Bahan Peledak (Studi Putusan Nomor 221/Pid.B/LH/2023/PN Pso) |
Nama: FIRTATI SUSLIANA MEWALONJO |
Tahun: 2024 |
Abstrak Firtati Susliana Mewalonjo, D 101 20 620, Tindak Pidana Penangkapan Ikan Dengan Bahan Peledak (Studi Kasus Putusan Nomor 221/Pid.B/LH/2023/PN Pso), Pembimbing I : Jubair, Pembimbing II : Kartini Malarangan. Undang- Undang Nomo 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan terdapat beberapa aturan mengenai tindak pidana penangkapan ikan. Diantaranya adalah tindak pidana penangkapan ikan dengan bahan peledak. Tindak pidana tersebut pernah terjadi di wilayah menui kepulauan dalam Kasus Perkara Register Nomor 221/Pid.B/LH/2023/PN Pso, atas nama Hasdin Bin Labacu. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan sanksi yang diberikan oleh hakim dalam perkara Nomor 221/Pid.B/LH/2023/PN Pso dan bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan dalam perkara Nomor 221/Pid.B/LH/2023/PN Pso. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif. Penelitian ini mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang- undangan dan putusan pengadilan. Berdasarkan permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini dapat disimpulkan bahwa penerapan sanksi yang diberikan oleh hakim tidak tepat dimana hakim lebih memilih menerapkan sanksi pidana penjara selama 6 bulan yang merupakan waktu yang singkat dan ditakutkan tidak memberikan efek jerah kepada terdakwa dan tetap mengulangi perbuatannya serta tidak menimbulkan rasa tanggungjawab kepada terdakwa atas perbuatannya yang telah merusak kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya. Begitu juga dengan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tidak tepat dimana hakim lebih memilih mempertimbangkan menjatuhkan sanksi pidana penjara selama 6 bulan dibandingkan mempertimbangkan sanksi pidana denda walaupun tidak mencapai batas maksimal seperti yang ditetapkan dalam Pasal 100 B angka 24 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta kerja. Kata Kunci : Penangkapan ikan, Bahan Peledak |