| JudulPemberian Remisi Terhadap Narapidana Narkotika Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palu |
| Nama: ANOM GERAL |
| Tahun: 2026 |
| Abstrak ANOM GERAL, D10120619. “Pemberian Remisi kepada Narapidana Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palu”. Pembimbing (1) Syachdin, pembimbing (2) Kamal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme pemberian remisi terhadap narapidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palu serta untuk mengetahui hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan pemberian remisi tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Sumber data diperoleh dari data primer dan sekunder, dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara dan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian, remisi terhadap narapidana narkotika diberikan apabila memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan PP No. 99 Tahun 2012 dan Permenkumham No. 7 Tahun 2022. Adapun hambatan dalam pemberian remisi mencakup keterbatasan pemahaman narapidana terhadap syarat remisi, kendala administratif, serta kurangnya sosialisasi. Meskipun demikian, pelaksanaan remisi di Lapas Kelas II A Palu telah berjalan cukup prosedural dan transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kata Kunci: Lembaga Pemasyarakatan, Narapidana, Narkotika, Remisi |