Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulIMPLEMENTAS4I LARANGAN KEPEMILIKAN TANAH ABSENTEE DI DESA MALINO KECAMATAN BALAESANG KABUPATEN DONGGALA
Nama: MELISA LANI SAFITRI
Tahun: 2024
Abstrak
ABSTRAK Melisa Lani Safitri, D 101 20 616, Implementasi Larangan Kepemilikan Tanah Absentee Di Desa Malino Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala, Tahun 2024, Pembimbing I: Hj. Rosnani Lakuna, S.H, M.H, Pembimbing II: Marini Citra Dewi, S.H, M.H. Tanah absentee adalah tanah yang dimiliki oleh seseorang yang berdomisili di luar Kecamatan tempat letak tanah tersebut berada. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1960 kepemilikan tanah secara absentee dilarang namun di Desa Malino Kecamatan Balaesang masih terdapat tanah pertanian dimana pemiliknya berada diluar kecamatan dimana tempat tanah tersebut berada. Sehingga rumusan masalah pada penelitian ini yaitu bagaimana implementasi larangan kepemilikan tanah absentee di Desa Malino Kecamatan Balaesang dan faktor apa yang menyebabkan terjadinya kepemilikan tanah absentee di Desa Malino Kecamatan Balaesang. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi larangan kepemilikan tanah absentee dan faktor penyebab kepemilikan tanah absentee di Kecamatan Balaesang. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris yang mengkaji ketentuan hukum serta apa yang terjadi di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi larangan kepemilikan tanah absentee di Kecamatan Balaesang belum terlaksana. Hal ini dapat dilihat dari adanya 15 hektar tanah pertanian di desa Malino yang dimiliki secara absentee. Aturan larangan pemilikan tanah absentee belum terlaksana dikarenakan beberapa faktor, yaitu Faktor pengetahuan, faktor ekonomi dan kurangnya pengawasan dari kementrian ATR/BPN. Faktor pengetahuan yakni kurangnya pengetahuan baik dari pemerintah setempat maupun dari masyarakat desa itu sendiri. Sementara faktor ekonomi dimana masyarakat menjual tanahnya karena kebutuhan ekonomi, dan pemilik tanah absentee membeli tanah pertanian sebagai sarana investasi. Selain itu, kurangnya pengawasan dari kementrian ATR/BPN sehingga masih ditemui pelanggaran terhadap hukum agraria salah satunya mengenai tanah absentee yang di temukan di Desa Malino. Pemerintah setempat seharusnya menegakkan aturan tersebut dengan memberikan edukasi terlebih dahulu kepada masyarakat mengenai larangan kepemilkan tanah absentee. Kemudian dalam meningktakan pengetahuan pemerintah setempat dapat mengikuti pelatihan tentang aturan pertanahan sehingga dapat memberikan edukasi kepada masyarakat. Kata Kunci : Larangan Kepemilikan, Tanah Absentee, UU Nomor 56 Tahun 1960

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up