| JudulANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA LAGU DAN MUSIK DI MEDIA INTERNET |
| Nama: MOH. FADHIL |
| Tahun: 2025 |
| Abstrak ABSTRAK Moh Fadhil, D10120610, Analisis Yuridis Perlidungan Hukum Terhadap Hak Cipta Lagu dan Musik Di Media Internet, Pembimbing I: Suarlan Datupalinge, SH, M.Hum., Pembimbing II: Marini Citra Dewi, SH, MH. Hak Kekayaan Intelektual adalah suatu apresiasi dan penghargaan yang besar terhadap para pencipta atau pemegang hak cipta diantararnya diberikannya hak-hak yang dimiliki oleh para pencipta atau pemegang hak cipta. Namun di zaman sekarang dengan semakin berkembangnya teknologi informasi membuat lebih mudahnya masyarakat untuk mengakses apapun tanpa batasan tak terkecuali mengenai lagu dan musik. Banyaknya situs – situs musik illegal di internet menjadi suatu tantangan yang sangat besar dalam menegakkan perlawanan terhadap pelanggaran hak cipta. Dengan hanya bermodalkan komputer atau perangkat sejenisnya serta akses internet kita sudah bisa mendapatkan suatu karya cipta (lagu dan musik) tanpa mengeluarkan biaya apapun. Fokus pada penelitian ini adalah mengenai analisis yuridis tentang perlidungan hukum terhadap hak cipta lagu dan musik di media internet. Permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah pertama terkait Perlindungan Hak Cipta Atas Lagu dan Musik di Media Internet Berdasarkan Undang – Undang Hak Cipta. Kedua Upaya Apa Yang Dapat di Lakukan Oleh Pencipta atau Pemegang Hak Cipta Apabila Terjadi Pelanggaran Hak Cipta Atas Lagu dan Musik di Media Internet. Metode yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Hasil penelitian ini adalah dalam penerapan Undang – Undang hak cipta memberikan upaya perlindungan dengan melakukan pencatatan perjanjian lisensi hak cipta. Keterlibatan kementrian terkait dalam melaksanakan kebijakan mengenai hak kekayaan intelektual yang sesuai dengan peraturan perundang – undangan, dan lembaga non pemerintah (LMK) untuk mengelola hak – hak serta menghimpun dan mendistribusikan yang di dapatkan oleh pencipta atau pemegang hak cipta. Selanjutnya apabila terjadi pelanggaran terdapat juga mekanisme penyelesaian sengketa. Upaya hukum yang dapat ditempuh dengan melaporkan ke kementrian terkait serta melalui pengadilan. Kata Kunci: Hak Cipta, Internet, Lagu, Musik, Perlindungan Hukum |