JudulPERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN SANKSI PIDANA DALAM PERKARA KONEKSITAS |
Nama: ALUNG RAMADHAN NUGROHO |
Tahun: 2024 |
Abstrak ABSTRAK Alung Ramadhan Nugroho, D10120609 PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN SANKSI PIDANA DALAM PERKARA KONEKSITAS (Putusan Perkara Nomor : 37- K/PMT.III/AD/Xll/2022). Dibawah Bimbingan Bapak Syachdin, Selaku Pembimbing I Dan Selaku Pembimbing II Bapak Kamal. Penelitian Ini Bertujuan Untuk Untuk Mengetahui Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Terhadap Terdakwa Dalam Perkara Koneksitas Danuntuk Memahami Dan Menganalisis Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi .Dalam Penelitian Ini Penulis Menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif Yaitu Penelitian Yang Dilakukan Dengan Menggunakan Bahan Kepustakaan (Library Research) Dengan Berbagai Data Sekunder Yang Diperoleh, Yang Kemudian Digunakan Dalam Melakukan Pengkajian Berdasarkan Isi Dokumen Dalam Studi Perkara (Putusan Perkara Nomor : 37-K/PMT.III/AD/Xll/2022). Hasil Penelitian Menunjukkan Bahwa Terdakwa Terbukti Secara Sah Dan Meyakinkan Bersalah Melakukan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Dan Pasal 121 KUHPM. Penulis Sependapat Dengan Putusan Hakim. Menurut Penulis Pertimbangan Hakim Telah Memenuhi Ketiga Aspek Tujuan Hukum Itu Sendiri. Menurut Penulis Dakwaan Yang Dibuat Oleh Oditur Militer Cenderung Tidak Netral Dikarenakan Menjadikan Pasal 340 Sebagai Lebih Subsider Yang Mana Menurut Penulis Pasal Tersebut Harusnya Digunakan Menjadi Dakwaan Primer. Kata Kunci : Perkara Koneksitas, Pembunuhan, Pidana Militer, Studi Putusan, Pertimbangan Hakim. |