Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPROSES PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENYEBARAN BERITA PALSU DIMEDIA SOSIAL
Nama: ANGGRILA
Tahun: 2025
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penyidikan terhadap tindak pidana penyebaran berita palsu, Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1.) Proses Penyidikan terhadap tindak pidana penyebaran berita palsu adalah penegak hukum untuk mengungkapkan kebenaran dan memastikan pertanggungjawaban pelaku. Proses ini dilakukan oleh penyidik berdasarkan ketentuan KUHAP dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik 2.) Hambatan penyidikan terhadap tindak pidana penyebaran berita palsu adalah a. Faktor hukum b. Faktor penegak hukum c. faktor sarana dan prasarana d. faktor kebudayaan e.faktor masyarakat. Implikasi Penelitian ini upaya penanggulangan tindak pidana penyebaran berita palsu dapat menjadi lebih efektif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi, sehingga tercipta ruang digital yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat. Kata kunci: Penyebaran,berita palsu, Penyidikan, dan UU ITE

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up