JudulASPEK PERLINDUNGAN HUKUM PENGGUNA JASA (PENUMPANG) TRANSPORTASI ONLINE BERBASIS APLIKASI |
Nama: VEREN CLARITA WENAS |
Tahun: 2024 |
Abstrak Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi berkembang sangat pesat yang mendorong masyarakat untuk berkembang, baik dari sisi sosial maupun non sosial. Kemajuan “teknologi informasi dan komunikasi ini juga membawa pengaruh dalam bidang transportasi. Pada saat ini masyarakat dipenuhi oleih mobilitas yang tinggi sehingga membutuhkan jasa transportasi yang cepat aman dan nyaman. Kebutuhan akan sarana trasportasi semakin meningkat seiring dengan banyaknya kebutuhan dalam pengiriman barang maupun perpindahan dari suatu tempat ke tempat lainnya. Perkembangan dunia transportasi dan komunikasi tidak terlepas pula dari perkembangan ilmu pengetahuan (science) dan teknologi. Tujuan penelitian ini membahas, bagaimana Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum yang Berlaku Terhadap Pengguna Jasa (Penumpang) Transportasi Online Berbasis Aplikasi, Metode yang di gunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif. Dari hasil penelitian dengan metode diatas diharapkan dapat memberikan gambaran dan memperluas wawasan dan pengetahuan pembaca mengenai Hukum Transportasi Online Berbasis Aplikasi. Tanggung jawab hukum terhadap pengguna jasa angkutan online melalui aplikasi bisa bervariasi tergantung pada regulasi di negara tertentu dan juga ketentuan yang ditetapkan oleh penyedia layanan angkutan online itu sendiri seperti, Tanggung Jawab Penyedia Layanan, Keselamatan Penumpang, Perlindungan Data dan Privasi, Penggunaan Aplikasi dengan Benar, Pengaturan dan Regulasi. Namun, penting untuk dicatat bahwa aspek hukum ini bisa menjadi kompleks dan bervariasi antar yurisdiksi. Konsultasikan dengan ahli hukum atau otoritas terkait untuk informasi lebih lanjut tentang tanggung jawab hukum spesifik dalam penggunaan jasa angkutan online. Dengan demikian, tanggung jawab hukum terhadap pengguna jasa penumpang pengangkutan online berbasis aplikasi harus memastikan bahwa hak-hak dan kepentingan pengguna dilindungi dan dihormati dengan baik. Perlindungan Hukum merupakan bentuk Perlindungan hukum bagi penumpang transportasi online dalam hal terjadi kecelakaan mencakup hak untuk mendapatkan ganti rugi, perlindungan asuransi, dan hak untuk mendapatkan layanan yang aman dan nyaman. Penyedia layanan transportasi online bertanggung jawab untuk memenuhi standar keselamatan dan memberikan kompensasi yang adil kepada penumpang sesuai dengan hukum yang berlaku, penting bagi pengguna untuk memahami hak-hak mereka sesuai dengan undang undang yang berlaku dan untuk bekerja sama dengan perusahaan transportasi online dan pihak-pihak terkait lainnya untuk mendapatkan kompensasi yang adil dan penyelesaian yang memuaskan. |