Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN YURIDIS PERKAWINAN ANAK DIBAWAH UMUR (Studi Kasus Desa Kalola Kec.Bambalamotu)
Nama: DEBORA ANGELINE CHANDRADEWI
Tahun: 2024
Abstrak
ABSTRAK Debora Angeline Chandradewi, D 101 20 594 Tinjauan Yuridis Perkawinan Anak Dibawah Umur (Studi Kasus Desa Kalola Kec.Bambalamotu), Pembimbing I : Sulwan Pusadan, SH,MH, Pembimbing II : H. Maulana Amin Tahir, S.H.,M.H Perkawinan anak dibawah umur adalah perkawinan yang terjadi dimana salah satu atau kedua pasangan belum mencapai usia dewasa menurut UU Perkawinan yaitu 19 tahun Berdasarkan hasil penelitian menurut UU Perkawinan anak dibawah 19 tahun boleh dikawinkan asal mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama (muslim) atau Pengadilan Negeri (non muslim). Tujuan dari penelitian ini dalam studi kasus Desa Kalola adalah 1) Untuk mengetahui faktor-faktor penyebab perkawinan anak di Desa Kalola. 2) Untuk mengetahui akibat hukum dan upaya pencegahan perkawinan anak di Desa Kalola. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor perkawinan anak di Desa Kalola disebabkan hamil diluar perkawinan, pergaulan bebas, kurang kesadaran akan pentingnya pendidikan, minim pengetahuan dan kemauan diri sendiri. Perkawinan anak di Desa Kalola tidak ada yang mengikuti dispensasi di pengadilan sehingga menimbulkan akibat hukum terhadap hak-hak pasangan yang kawin dibawah umur, status perkawinan, pengelolaan harta dan juga berdampak pada kedudukan anak yang dilahirkan. Belum ada program khusus yang dijalankan di Desa Kalola untuk mencegah atau mengatasi perkawinan anak. Kata Kunci : Perkawinan Muda, Perkawinan Anak, Perkawinan Dibawah Umur

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up