JudulTANGGUNG JAWAB GANTI RUGI PENGEMUDI SEPEDALISTRIK DIJALAN RAYA BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN |
Nama: NIKODEMUS SUWITO |
Tahun: 2024 |
Abstrak Nikodemus Suwito, D10120584, Tanggung Jawab Ganti Rugi Pengemudi Sepeda Listrik Dijalan Raya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dibimbing oleh Dr. Syamsuddin Baco, SH. MH., sebagai pembimbing I dan Rahmia Rachman, SH, M. Kn., sebagai pembimbing II. Perkembangan transportasi di setiap negara bervariasi, Indonesia juga sedang mengalami kemajuan yang signifikan, tidak hanya dalam sektor ekonomi tetapi juga dalam bidang transportasi dan teknologi. Dalam kemajuan teknologi yang terus berkembang, muncul kendaraan baru yang menggunakan tenaga listrik. Sepeda listrik menjadi yang paling diminati dan berhasil disosialisasikan. Permasalahn yang diteliti adalah. Pengaturan penggunaan sepeda listrik di jalan raya menurut undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan tanggung jawab ganti rugi ketika terjadi kerugian akibat penggunaan sepada listrik dijalan raya. Adapun tujuan dari dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan penggunaan sepeda listrik dan tanggung jawab ganti rugi ketika terjadi kerugian akibat penggunaan sepada listrik dijalan raya. Hasil penelitian menemukan bahwa untuk menanganiperkembangan teknologi transportasi perlunya regulasi dalam Pengaturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 45 Tahun 2020 dianggap belum mampu mengatur secara ekplisit karena belum terdapat sanksi terhadap penggunaan sepeda listrik, ketidakjelasan dalam pengkategorian sepeda listrik. Pengguna sepeda listrik yang melanggar ketentuan dalam PM 45 Tahun 2020, seperti menggunakan sepeda listrik di luar area yang diperbolehkan, dapat dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. Apabila pelanggaran ini mengakibatkan kerugian bagi pihak lain, baik materiil, maupun immateriil, maka pengguna sepeda listrik harus bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi lebih lanjut.Kata kunci : Sepeda Listrik, Pengaturan Hukum, Tanggung Jawab |