JudulPenerapan Kode Etik Profesi Polri Terhadap Anggota Polri Yang Melakukan Tindak Pidana (Studi Kasus Polda Sulawesi Tengah) |
Nama: MOH. FAUZAN |
Tahun: 2024 |
Abstrak Moh. Fauzan, D 101 20 581, Penerapan Kode Etik Profesi Polri Terhadap Anggota Polri Yang Melakukan Tindak Pidana (Studi Kasus Polda Sulawesi Tengah), Tahun 2024, Pembimbing I: H. Amiruddin Hanafi, Pembimbing II: Awaliah Penerapan Kode Etik Profesi Polri Terhadap Anggota Polri Yang Melakukan Tindak Pidana di Wilayah Hukum Polda Sulawesi Tengah itu diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik. Peraturan ini merupakan pedoman penting dalam menegakkan disiplin dan etika profesi bagi anggota Polri, guna menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sejauh mana implementasi atau Penerapan Kode Etik Profesi Polri Terhadap Anggota Polri Yang Melakukan Tindak Pidana di Polda Sulawesi Tengah, serta mengidentifikasi hambatan-hambatan yang mempengaruhi efektivitas penerapannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun penerapan kode etik profesi polri terhadap anggota polri yang melakukan tindak pidana telah diterapkan dan sudah terlaksana, namun hambatan tetap ada dalam hal penegakan kode etik dan mekanisme penegakan disiplin terhadap anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana atau pelanggaran kode etik profesi. Untuk mengatasi hambatan dalam penerapan kode etik profesi polri terhadap anggota polri yang melakukan tindak pidana oleh Bid Propam Polda Sulawesi Tengah, perlu dilakukan revisi aturan hukum internal, peningkatan mekanisme pengumpulan keterangan dan sanksi bagi saksi yang tidak memenuhi panggilan, serta peningkatan anggaran operasional bagi anggota Propam. Penelitian ini menyoroti pentingnya sosialisasi, pelatihan, dan kepemimpinan yang kuat dalam mendukung implementasi kode etik yang efektif. Kata kunci: Kode Etik Profesi, Kepolisian, Tindak Pidana. |