JudulTanggung Jawab Hukum Dalam Penyelesaian Klaim Asuransi Korban Kecelakaan Lalu Lintas Di Jalan Raya |
Nama: MEIGITA MAHARANI PUTRI |
Tahun: 2024 |
Abstrak Penelitian ini berfokus pada masalah angkutan umum ilegal yang menggunakan kendaraan pribadi dengan plat hitam, yang tidak memenuhi kriteria sebagai angkutan umum resmi. Meskipun kendaraan-kendaraan ini tidak memenuhi syarat, mereka tetap menerima santunan asuransi dari PT Jasa Raharja berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 jika terjadi kecelakaan. Terdapat perbedaan tajam dalam penafsiran terkait santunan asuransi Jasa Raharja, dan dampak negatif dari angkutan umum ilegal ini akan semakin dirasakan oleh penumpang jika terjadi kecelakaan, mengingat jaminan asuransi dari Jasa Raharja tidak sepenuhnya terjamin. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi persyaratan dan mekanisme pembayaran santunan asuransi, serta menilai tanggung jawab PT Jasa Raharja dalam pembayaran santunan untuk kecelakaan yang melibatkan angkutan ilegal. Metode yang digunakan adalah pendekatan normatif, mengacu pada peraturan perundang-undangan yang relevan, dan metode preskriptif untuk memahami dan menganalisis objek kajian. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa Undang-Undang No. 34 Tahun 1964, yang mengatur Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, ditegakkan melalui peraturan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1965, yang mengatur secara rinci mengenai mekanisme pembayaran santunan asuransi serta prosedur klaimnya. Mekanisme ini mencakup persyaratan kepesertaan, jenis santunan yang diberikan, proses klaim, verifikasi, dan penilaian, hingga pembayaran santunan. 2. Meskipun angkutan ilegal tidak memenuhi persyaratan hukum, PT Jasa Raharja tetap berkomitmen memberikan santunan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan komitmen terhadap perlindungan masyarakat. Kebijakan ini diambil berdasarkan dasar hukum yang ada, serta mempertimbangkan keadilan bagi korban yang memerlukan bantuan finansial. |