JudulAnalisis Hukum Praktik Perkawinan Beda Agama Di Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi |
Nama: NELVIKA SHINTA GLORIA |
Tahun: 2024 |
Abstrak Nelvika Shinta Gloria, D101 20 578, Analisis Hukum Praktik Perkawinan Beda Agama Di Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi, Pembimbing I: Abraham Kekka, S.H.,M.Hum, Pembimbing II: H. Ashar Ridwan, Lc. MA. Perkawinan beda agama dipandang sebagai suatu perbuatan yang melanggar hukum Agama dan ketentuan yang berlaku, akan tetapi perbuatan tersebut masih tetap dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat sehingga banyak menimbulkan sebab akibat dari perkawinan beda agama. Oleh karena itu penelitian ini berfokus pada praktik perkawinan beda agama yang dilakukan masyarakat kemudian dianalisis berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Permasalahan dalam penelitian mengenai apa yang menjadi faktor penyebab terjadinya perkawinan beda agama dan bagaimana akibat hukum dari praktik perkawinan beda agama di Desa Towulu dan Desa Banggaiba?. Tujuan dari penelitian ini, untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor penyebab perkawinan beda agama dan akibat hukum dari perkawinan beda agama di Desa Towulu dan Desa Banggaiba. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum empiris dengan mencari data yang berkaitan dengan penelitian kemudian menganalisis data berupa data primer dan data sekunder. Berdasarkan permasalahan yang diteliti dapat disimpulkan bahwa perkawinan beda agama disebabkan oleh faktor internal yaitu, rasa cinta yang dalam, hamil diluar nikah, dan kualitas keberagaman pasangan. Selain itu faktor eksternal yang menjadi penyebab terjadinya perkawinan beda agama diantaranya, kebebasan memilih pasangan, minimnya pengetahuan agama dan UU perkawinan, serta latar belakang keluarga dan komitmen toleransi yang tinggi. Faktor-faktor tersebut kemudian mengakibatkan banyak hal dalam kehidupan rumah tangga pasangan beda agama, seperti dalam aspek hukum, aspek agama dan aspek sosial. Maka dari itu untuk mencegah terjadinya perkawinan beda agama diperlukan kesadaran penuh setiap individu dalam memilih pasangan hidup dan menyadari bahwa perkawinan berbeda keyakinan tidak hanya menyatukan kedua pasangan saja tetapi, menyatukan keluarga besar yang pastinya mempunyai banyak perbedaan paham. Oleh karena itu, harus memperhatikan secara baik-baik sehingga tidak menjadi suatu akibat permasalahan yang berdampak pada keharmonisan keluarga dan anak hasil dari perkawinan beda agama dikemudian harinya. Kata Kunci : Perkawinan Beda Agama, Faktor Penyebab, dan Akibat Hukum |