| JudulSTATUS DAN KEDUDUKAN PT. BANK SULTENG SEBAGAI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS |
| Nama: RIZKIAH KHAIRUNNISA |
| Tahun: 2025 |
| Abstrak ABSTRAK Rizkiah Khairunnisa, D 101 20 576, Status dan Kedudukan PT. Bank Sulteng Sebagai Perusahaan Perseroan Daerah Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Pembimbing I: Ratu Ratna Korompot II: Maulana Amin Tahir Penelitian ini dilatar belakangi oleh terbitnya Peraturan Pemerintah yang mewajibkan BUMD berbadan hukum PT bertransformasi menjadi Perseroda. Namun terdapat kendala dimana PT Bank Sulteng sebagai BUMD belum berubah menjadi Perseroda karena kepemilikan saham daerah yang belum memenuhi persyaratan Perundang-Undangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan perubahan status hukum dari perseroan terbatas menjadi perusahaan perseroan daerah dan untuk mengetahui legal standing PT. Bank Sulteng sebagai BUMD yang belum berubah bentuk menjadi Perseroda. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan status hukum PT menjadi Perseroda harus mendapat persetujuan RUPS dan disahkan melalui Perda. Proses ini memerlukan pemenuhan syarat administratif, termasuk kepemilikan saham pemerintah daerah minimal 51% serta penyusunan laporan keuangan dan rencana bisnis. Setelah semua persyaratan terpenuhi, perubahan status dituangkan dalam Perda dan disahkan melalui akta notaris. Legal standing PT Bank Sulteng tetap sebagai BUMD berbentuk PT, meskipun seharusnya bertransformasi menjadi Perseroda. Ketidakterpenuhan modal minimal 51% menyebabkan ketidakpastian hukum dalam operasional, terutama dalam kontrak besar dan keputusan strategis. Akibatnya, meskipun berstatus BUMD, Bank Sulteng belum memiliki kapasitas hukum penuh untuk melakukan perbuatan hukum. Kata Kunci: Bank Sulteng, BUMD, Perseroan Terbatas, Perseroda. |