JudulEKSISTENSI HAK WARIS ANAK ANGKAT DALAM PERSPEKTIF ADAT BALI DI KECAMATAN BALINGGI KABUPATEN PARIGI MOUTONG |
Nama: PUTU HARI APRILIANI |
Tahun: 2024 |
Abstrak ABSTRAK Putu hari apriliani, D 101 20 560, Eksistensi Hak Waris Anak Angkat Dalam Perspektif Adat Bali Di Kecamatan Balinggi Kabupaten Parigi Moutong, Pembimbing I: Sulwan Pusadan, SH.,MH, Pembimbing II: Andi Bustamin Daeng Kunu, SH.,MH Pengangkatan anak marak terjadi di kehidupan bermasyarakat adat Bali. Namun proses pengangkatan anak mulai tidak sesuai dengan peraturan adat yang berlaku karna terarus jaman. pembagian waris yang diberikan terhadap anak angkat masi tidak jelas atau tidak ada kepastian tentang berapa hak mewaris yang dimiiki oleh si anak angkat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris yaitu suatu penelitian yang berusaha mengidentifikasi hukum yang terdapat dalam masyarakat. penelitian ini untuk mengetahui syarat-syarat atau langkah-langkah untuk mengangkat anak. Mengetahui tentang kejelasan hak waris yang a dimiliki oleh anak angakat. Proses pengangkatan anak dalam adat Bali melewati beberapa tahapan dari perundingan dengan pihak keluarga yang akan mengangkat dan berunding dengan keluarga anak yang akan di angkat setelah menemui kesepakatan lalu melakukan upacara pemerasan dimana hubungan anak tersebut di putus dengan orang tua kandugnya dan menjalin hubungan baru dengan orang tua angkat dimana upacara pemeasan / widiwidana disaksiskan oleh pemuka adat dan aparat desa untuk selanjutnya dibuatkan akta secara nasional.Hak mewaris yang diberikan kepada anak angkat dalam adat bali adalah seluruh harta kekayaan orang tua angkatnya namun bila orang tua angkatnya memiliki anak kandung lakilaki maka harta orang tuanya harus di bagi dua sama rata anatara anak kandung laki-laki dan anak angkat dan bila orang tua angkatnya memiliki anak kandung perempuan dan anak angkatnya laki-laki jadi hak untuk anak perempuannya hanya waris ΒΌ dari hak waris yang dimiliki saudara laki-lakinya atau biasa di sebut sebagai bekal hidup saja, tentang pembagian waris ini sudah di atau dalam kitab suci Manawa Dharma Sastra Kata-Kata Kunci : Anak Angkat, Hak Waris,Hukum Adat Waris Bali |