Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN YURIDIS TERHADAP SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DALAM RANGKA PERLIDUNGAN ANAK
Nama: AKBAR
Tahun: 2025
Abstrak
ABSTRAK Akbar, D 10120554, dibimbing Syachdin, dan Kamal, Tinjauan Yuridis Terhadap Sistem Peradilan Pidana Anak Dalam Rangka Perlindungan Anak. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Anak dan perlindungan Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum dalam hukum positif, mempergunakan penelitian normatif. Hasil penelitian Perlindungan hukum terhadap anak dalam sistem peradilan pidana anak mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan dan pelaksanaan putusan. Pada tahap penyidikan, proses hukum terhadap anak harus memperhatikan suasana kekeluargaan, melibatkan pembimbing kemasyarakatan, dan menghindari praktik- praktik yang menimbulkan penderitaan mental maupun fisik. Penahanan anak hanya dilakukan dengan syarat tertentu dan waktu yang lebih singkat. Pada tahap penuntutan, jaksa diwajibkan memprioritaskan diversi serta mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak. Pada tahap persidangan, hakim harus mempertimbangkan laporan pembimbing kemasyarakatan, mendengarkan pendapat orang tua atau wali, serta menciptakan suasana persidangan yang tidak menimbulkan tekanan bagi anak. Hakim wajib mempertimbangkan keadaan sosial dan psikologis anak dalam setiap putusannya. Perlindungan Anak dalam sistem peradilan anak dalam hukum positif Pertama, Kepolisian dalam UU Polri sebagai institusi yang pertama kali berinteraksi dengan anak yang berkonflik dengan hukum, memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi dengan pendekatan yang ramah anak, melalui kewenangan diskresi dan diversifikasi perkara. Kedua, Kekuasaan Kehakiman, sesuai dengan UU No. 48 Tahun 2009, berperan penting dalam menjamin proses peradilan yang adil dan manusiawi bagi anak. Prinsip keadilan restoratif harus diutamakan dalam sistem peradilan anak, yang seharusnya lebih berfokus pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial anak, bukan sekadar penghukuman. Ketiga, Kejaksaan, melalui UU No. 11 Tahun 2021, memiliki kewenangan untuk melakukan pendekatan restoratif dan diversi dalam penanganan perkara anak, yang dapat mengalihkan proses hukum formal menuju penyelesaian di luar pengadilan. Kata Kunci : Anak; Korban; Perlindungan Hukum; Peradilan Pidana Anak

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up