JudulANALISIS HUKUM TENTANG PEMBATALAN SURAT KUASA MENJUAL ATAS TANAH |
Nama: AGNES |
Tahun: 2024 |
Abstrak Agnes, D10120552, Analisis Hukum Tentang Pembatalan Surat Kuasa Menjual Atas Tanah, Pembimbing I: Sulwan Pusadan, S.H., M.H, Pembimbing II: Andi Bustamin Daeng Kunu, S.H., M.H Pemberian kuasa merupakan suatu persetujuan atau perjanjian dengan mana seorang yang memberikan kekuasaannya kepada orang, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan. Prakteknya dalam masyarakat seringkali di antara pemberi kuasa dan penerima kuasa salah satu pihak melakukan tindakan di luar kewenangannya dan mengabaikan kewajiban yang telah diberikan sehingga membuat salah satu diantaranya merasa dirugikan, seperti pembatalan surat kuasa menjual atas tanah oleh pemberi kuasa kepada penerima kuasa. Tujuan Penelitian ini membahas, bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap penerima kuasa terkait dengan pembatalan surat kuasa menjual atas tanah yang dilakukan secara sepihak oleh pemberi kuasa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk mencari bentuk perlindungan hukum terhadap penerima kuasa menjual atas tanah yang dicabut sepihak oleh pemberi kuasa, maka sebaiknya hak penerima kuasa juga dicantumkan didalam akta kuasa menjual, karena selama ini hanya kewajiban penerima kuasa saja yang dicantumkan dalam perjanjian kuasa menjual. Perlindungan hukum yang digunakan yaitu perlindungan hukum preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa sebelum putusan itu terjadi, yang berupa pancantuman hak penerima kuasa dalam akta kuasa menjual atas tanah. Perlindungan hukum represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa yang sudah terjadi, perlindungan hukum ini dilakukan dengan cara menerapkan sanksi terhadap pelaku atau orang yang melakukan pelanggaran. Perlindungan hukum represif biasanya dilakukan di pengadilan. Kata Kunci: Analisis Hukum, Pembatalan Surat Kuasa, Tanah |