JudulTanggung Jawab Dokter Terhadap Pasien Ditinjau Dari Aspek Hukum Perdata |
Nama: RACHEL ANDITA |
Tahun: 2024 |
Abstrak ABSTRAK Rachel Andita, D101 20 539, Tanggung Jawab Dokter Terhadap Pasien Di Tinjau Dari Aspek Hukum Perdata Pembimbing I: Sulwan Pusadan, S.H.,M.H, Pembimbing II Ratu Ratna Komprot , S.H.,M.Hum. Dokter adalah tenaga kesehatan yang berhubungan langsung dengan pasien. Hubungan hukum antara dokter dengan pasien terdapat dalam hubungan keperdataan yaitu perikatan, terjadi pada saat pasien datang kepada dokter untuk meminta disembuhkan penyakitnya, dan dokter menyanggupinya serta akan melakukan yang terbaik untuk pasien. Hubungan antara pasien dan dokter tidak dapat dipandang sebagai suatu yang berdiri sendiri melainkan sebagai bagian dari keseluruhan hubungan antara pelayanan kesehatan dan masyarakat. Dengan demikian penelitian ini bertujuan untuk menemukan: Pertama, Bagaimana tanggung jawab seorang dokter jika terjadi kelalaian dalam melakukan tindakan medik ? Kedua, bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap Pasien jika terjadi kelalaian dokter dalam melakukan tindakan medik? Untuk memperoleh data yang diperlukan, maka peneliti menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Mengenai tanggung jawab dokter terhadap pasien ditinjau dari aspek hukum perdata. Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama, bentuk pertanggungjawaban dokter terhadap kelalaian yang dilakukan dalam pelaksanaan medis yaitu dalam bentuk pertanggungjawaban hukum perdata, yang sesuai ditetapkan dalam peraturan menteri kesehatan dan peraturan konsil kedokteran Indonesia. Namun bentuk pertanggungjawaban yang dilakukan terkait kesalahan dokter dalam pelayanan kesehatan terhadap pasien harus melalui mediasi terlebih dahulu, Apakah tuntutan pertanggungjawaban dari pasien untuk Doppler berupa ganti rugi biaya yang telah dikeluarkan pasien atau meminta dokter untuk melakukan tindakan medik ulang untuk membayar kesalahannya. Kedua, setiap bentuk tindakan yang akan diambil oleh pasien atas kelalaian yang dilakukan oleh dokter dilindungi oleh undang-undang, jadi pasien mempunyai hak untuk meminta pertanggungjawaban dokter untuk memberikan ganti rugi atas kerugian yang timbul karena kesalahan maupun kelalaian dokter, baik melalui penuntutan dan gugatan ganti kerugian. Kata kunci: Dokter, Pasien, Rumah Sakit |