Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulKEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB HUKUM SHOPEE DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE
Nama: RISWANDI
Tahun: 2024
Abstrak
Jual beli online adalah suatu kegiatan jual beli dimana penjual dan pembelinya tidak harus bertemu untuk melakukan negosiasi dan transaksi, komunikasi yang digunakan oleh penjual dan pembeli bisa melalui suatau jaringan menggunakan handphone, computer, atau tablet. Kegiatan jual beli online saat ini semakin marak, apalagi situs atau aplikasi yang digunakan untuk melakukan transaksi jual beli online ini semakin baik dan beragam. Shopee yang merupakan sebuah platform jual beli online yang menawarkan berbagai macam produk atau barang. Adapun tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui tanggung jawab dan kedudukan Shopee sebagai platform e-commerce dalam transaksi jual beli handphone. dan untuk mengetahui kewajiban Shopee terhadap barang yang tidak sesuai pesanan. Metode yang digunakan adalah metode normatif. Hasil penelitian ini adalah Shopee berkedudukan sebagai prantara yang memfasilitasi dan menyediakan sarana bagi kegiatan perdagangan online antara penjual dan pembeli. Dan shopee juga bertanggung jawab terhadap kerusakan barang yang dialami konsumen berupa pengembalian dana. Sebagai platform e-commerce, Shopee memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa produk yang dijual melalui platformnya memenuhi standar dan kualitasnya. Dalam kesimpulnnya Shopee berperan sebagai perantara antara penjual dan pembeli di platform e-commerce-nya. Shopee bertanggung jawab memberikan kompensasi untuk pembelian handphone yang rusak.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up