Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN YURIDIS HAK ATAS TANAH MASYARAKAT ADAT DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA
Nama: ANDI NABILA SOVANA
Tahun: 2025
Abstrak
Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) mengancam kelangsungan hidup serta hak-hak tradisional Masyarakat adat. Perubahan kebijakan pertanahan dan pengelolaan sumber daya alam yang diatur dalam undang-undang ini berpotensi dapat membatasi akses Masyarakat adat terhadap tanah leluhur yang telah diwariskan secara turun-temurun. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan hak atas tanah masyarakat adat setelah berlakunya undang-undang cipta kerja dan bagaimana perlindungan hukum masyarakat adat dalam mempertahankan hak atas tanahnya setelah berlakunya undang undang cipta kerja. Tujuan Penelitian adalah untuk mengetahui kedudukan Masyarakat adat setelah berlakunya undang-undang cipta kerja dan Perlindungan hukum masyarakat adat dalam mempertahankan hak atas tanahnya setelah berlakunya undang undang cipta kerja. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode yuridis-normatif. Berdasarkan permasalahan yang diangkat, hasil penelitian menunjukkan bahwaKedudukan hak atas tanah Masyarakat adat setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja menjadi salah satu obyek pengadaan tanah dan adanya 6 tambahan kawasan tanah untuk kepentingan umum dapat memberikan peluang kepada investor untuk menguasai hak atas tanahnya. Perlindungan Hak atas tanah masyarakat adat setelah berlakunya undang-undang cipta kerja adanya tindaklanjut pemerintah yang telah menerbitkan 15 Sertipikat Hak Pengelolaan Masyarakat Hukum Adat yang dapat memberikan kepastian hukum atas tanah yang mereka kelola.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up