JudulPERSAINGAN BISNIS TRANSPORTASI UDARA DALAM PRESPEKTIF UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN DAN UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT |
Nama: JESSICA JOVANKA |
Tahun: 2024 |
Abstrak Jessica Jovanka D10120518, Persaingan Bisnis Transportasi Udara Dalam Prespektif Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan Dan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli Dan persaingan Usaha Tidak Sehat, Pembimbing I: Dr. Syamsuddin Baco, SH.,MH, Pembimbing II: Dr. Nurul Miqat, SH.,M.Kn Transportasi merupakan kebutuhan utama bagi masyarakat untuk menunjang aktivitas ekonomi, sosial, dan sebagainya. Pada praktek yang ditemukan dalam masyarakat, seringkali pelaku pasar dalam persaingan usaha melakukan tindakan yang curang bahkan tidak jujur yang dapat menghambat pelaku usaha lain dalam melaksanakan prinsip ekonominya. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pengaturan persaingan usaha transportasi udara niaga yang terjadwal dalam negeri, serta untuk mengetahui bagaimana larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam bisnis angkutan udara niaga terjadwal. Metode yang digunakan dalam Penelitian ini adalah metode penelitian normatif. Hasil menunjukan bahwa di Indonesia terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur persaingan usaha transportasi angkutan udara niaga terjadwal yaitu Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan No. 20 Tahun 2019 Tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Dalam Negeri. Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dapat mengganggu sistem perekonomian nasional. Tanggung jawab pemerintah untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat diatur dalam beberapa pasal Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Selain itu, tanggung jawab pemerintah untuk menyelenggarakan kegiatan usaha penyediaan jasa penerbangan yang mencerminkan persaingan usaha yang sehat juga diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan pasal 2 huruf (i) dan pasal 3 huruf (a). Kata Kunci : Persaingan Bisnis, Praktik Monopoli, Transportasi Udara |