JudulGAGASAN PENAMBAHAN KEWENANGAN CONSTITUTIONAL PREVIEW KEPADA MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PROSES PENGESAHAN PERJANJIAN INTERNASIONAL |
Nama: MOHAMAD REZA |
Tahun: 2025 |
Abstrak Penelitian ini dilatarbelakangi oleh peristiwa Constitutional review terhadap Undang-undang Nomor 38 Tahun 2008 Tentang Pengesahan ASEAN Charter yang menimbulkan dissenting opinion pada Hakim Konstitusi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Status hukum Undang-Undang Pengesahan Perjanjian Internasional dalam sistem Hukum Indonesia dan untuk mengetahui mekanisme pelaksanaan gagasan penambahan kewenangan Constitutional Preview kepada Mahkamah Konstitusi dalam proses pengesahan perjanjian internasional. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data penelitian merupakan data sekunder dengan sumber data yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa saat ini, Indonesia belum memberikan pengaturan khusus mengenai status hukum Undang-undang Pengesahan. Padahal, baik secara materiil dan formil, Undang-undang Pengesahan berbeda dengan Undang-undang yang dibentuk oleh DPR dan Presiden. Ketiadaan pengaturan khusus mengenai Undang-undang Pengesahan menyebabkan polemik hukum yang berkaitan dengan pemberlakuannya di Indonesia. Mekanisme Constitutional review terhadap Undang-undang Pengesahan membawa polemik hukum baru karena berpotensi untuk menyebabkan pengakhiran pengikatan diri terhadap perjanjian internasional. Pengakhiran pengikatan diri secara sepihak terhadap perjanjian internasional merupakan bentuk ketidaktaatan terhadap hukum internasional dan akan melahirkan tanggungjawab negara. Mekanisme constitutional preview oleh Mahkamah Konstitusi ternyata menjadi Solusi dalam menjaga hak konstitusional warga negara dan ketaatan terhadap hukum internasional. Produk dari mekanisme ini dapat berupa putusan yang menguji konstitusionalitas Undang-undang Pengesahan dengan tindak lanjut berupa reservasi pada tahapan pengikatan diri terhadap perjanjian tanpa harus mengakhiri pengikatan diri ketika perjanjian internasional yang telah disahkan telah berlaku bagi para pihak. Kata Kunci: Mahkamah Konstitusi; Constitutional Preview; Undang-Undang Pengesahan; Perjanjian Internasional |