Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEKUATAN HUKUM ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM HUKUM ACARA PIDANA
Nama: ARISWAN ASRI
Tahun: 2025
Abstrak
Ariswan Asri, D10120512, Tinjauan Yuridis Terhadap Kekuatan Hukum Alat Bukti Elektronik Dalam Hukum Acara Pidana, Tahun 2025, Pembimbing I: Syachdin, Pembimbing II: Awaliah Penggunaan alat bukti elektronik dalam era globalisasi, tidak dapat dilepaskan dari kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) yang semakin berkembang. Pengaturan alat bukti elektronik diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Namun aturan tersebut belum menuntaskan suatu tindak pidana elektronik karena alat elektronik sebagai alat bukti belum tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang merupakan payung hukum utama dalam pidana, sehingga masih beragam penafsiran terhadap alat bukti elektronik. Dalam menjawab permasalahan tersebut, pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan yuridis-normatif, dengan Tujuan penelitian ini adalah Pertama untuk mengetahui kekuatan pembuktian alat bukti elektronik dalam perkara pidana. Kedua untuk mengetahui kedudukan pembuktian alat bukti elektronik ditijnjau dari pasal 184 kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Setelah diadakan pembahasan terhadap beberapa ulasan permasalahan, maka penulis menyimpulkan; Pertama, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik telah memberikan dasar hukum mengenai kekuatan hukum alat bukti elektronik yakni bahwa alat bukti elektronik ialah Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah digunakan dalam perkara pidana dan telah memenuhi persyaratan formil dan persyaratan materil yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua, bahwa kedudukan bukti elektronik yang berupa informasi dan/atau dokumen elektronik merupakan alat bukti yang sah dalam Hukum Acara Pidana. Dalam hal ini bukti elektronik berstatus sebagai alat bukti lain yakni pengganti bukti surat, alat bukti yang berdiri sendiri dan tidak berdiri sendiri, perluasan dari bukti petunjuk serta status bukti elektronik itu tidak terdapat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) namun pengaturannya terdapat dalam beberapa Undang-Undang khusus dan instrumen hukum yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. Kata kunci: Alat Bukti Elektronik, Pembuktian Pidana.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up