Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulKESAKSIAN POLISI BURUSERGAP DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN PEMBERATAN (Studi Putusan Nomor 130/Pid.B/2020/PN Pal)
Nama: ANDI IRMAYANTI
Tahun: 2025
Abstrak
ANDI IRMAYANTI. Stb D. 101 20 501. Judul: Kesaksian Polisi Burusergap Dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian Pemberatan (Studi Putusan Nomor 130/Pid.B/2020/PN Pal). Pembimbing I: Syachdin dan pembimbing II: Kamal. Permasalahan yang hendak diuraikan dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan pembuktian tentang kesaksian polisi burusergap di pengadilan dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Studi Putusan Nomor 130/Pid.B/2020/PN Pal) dan bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Studi Putusan Nomor 130/Pid.B/2020/PN Pal). Untuk memperoleh bahan hukum dalam penulisan skripsi ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif dengan cara mempelajari peraturan perundangan dan menganalisis perkara tentang penerapan pembuktian tentang kesaksian polisi burusergap di pengadilan dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dalam menemukan jawaban atas permasalah tersebut di atas, peneliti mendapatkan jawaban bahwa Penerapan pembuktian tentang kesaksian polisi burusergap di pengadilan dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Studi Putusan Nomor 130/Pid.B/2020/PN Pal) bahwa kesaksian burusergap ILHAM SETIADI dan MUH. AZHAR MUHRIM dalam memberikan keterangan dihadapan hakim tidak tepat karena bertentangan dengan ketentuan hukum acara sebagaimana diatur dalam pasal 1 butir 26 KUHAP maka tidak tepat apabila dengan menerangkan kejadian perkara yang ia tidak lihat sendiri. adapun dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Studi Putusan Nomor 130/Pid.B/2020/PN Pal) bahwa unsur “Dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya dalam atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak” telah terpenuhi dan juga unsur “Yang untuk dapat masuk ke tempat kejahatan atau untuk dapat mengambil barang yang akan dicuri itu dengan jalan membongkar, memecah, memanjat, merusak atau memakai kunci palsu ,perintah palsu, atau pakaian palsu” telah terpenuhi; sehingga para terdakwa sudah tepat dinekana pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun. Kata Kunci: pembuktian saksi, polisi burusergap, pencurian dengan pemberatan.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up