JudulALASAN HILANGNYA HAK WARIS BERDASARKAN HUKUM ADAT BALI DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA |
Nama: GUSTI KOMANG WINDHA |
Tahun: 2024 |
Abstrak Gusti Komang Windha, D101 20 500, Alasan Hilangnya Hak Waris Berdasarkan Hukum Adat Bali Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pembimbing I Sulwan Pusadan, SH.,MH, Pembimbing II Hj. Rosnani Lakunna, SH.,MH Peristiwa kematian dalam hukum waris adat Bali dan KUHPerdata merupakan tahapan awal untuk menjalankan sistem pewarisan terhadap anggota keluarga yang memiliki hubungan dengan pewaris. Setiap orang memiliki hubungan darah atau kekerabatan dengan pewaris dapat dikualifikasikan sebagai ahli waris yang memiliki hak dan kewajiban, akan tetapi ahli waris akan kehilangan hak atas harta warisan karena disebabkan beberapa faktor yang telah ditentukan dalam ketentuan hukum waris adat Bali dan KUHPerdata. Penelitian ini terdiri atas dua permasalahan yaitu pertama, Faktor apa yang menjadi alasan hilangnya hak waris berdasarkan hukum adat Bali dengan KUHPerdata, kedua bagaimana akibat hukum hilangnya hak waris berdasarkan hukum adat Bali dan KUHPerdata. Tujuan dari penelitian ini untuk Mengetahui faktor yang menjadi alasan hilangnya hak waris berdasarkan hukum adat Bali dengan KUHPerdata dan untuk mengetahui akibat hukum hilangnya hak waris berdasarkan hukum adat Bali dan KUHPerdata. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Hasil dari penelitian ini bahwa faktor yang menjadi hilangnya hak waris berdasarkan hukum adat Bali ketika ahli waris keluar dari agama hindu, menunjukkan perilaku durhaka terhadap orang tuanya dan anak yang lahir diluar perkawinan. Sedangkan dalam KUHPerdata hilangnya hak waris dikarenakan ahli waris melakukan tindakan membunuh atau mencoba membunuh pewaris, memfitnah pewaris, menghalangi pewaris membuat wasiat dengan kekerasan, atau memusnahkan surat wasiat. Akibat hukum hilangnya hak waris berdasarkan hukum adat Bali yaitu ahli waris akan kehilangan bagian harta warisan pewaris, dan ahli waris diberlakukan sanksi sosial seperti kehilangan hak berpartisipasi dalam upacara adat. Sedangkan dalam KUHPerdata akibat hukum dari hilangnya hak waris yaitu ahli waris tidak akan menerima bagian dari harta peninggalan pewaris. Kata Kunci: Alasan, Hilangnya Hak Waris, Kuhperdata, Adat |