Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN HUKUM HUBUNGAN KOORDINASI ANTARA PENYIDIK DAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA UMUM
Nama: RESNA
Tahun: 2025
Abstrak
Resna, D10120498, “Tinjauan Hukum Hubungan Koordinasi Antara Penyidik Dan Jaksa Penuntut Umum Dalam Penanganan Tindak Pidana Umum”, Pembimbing I: Syachdin, Pembimbing II Awaliah. Masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan koordinasi penyidik dengan jaksa penuntut umum dalam penyidikan perkara pidana. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana hubungan koordinasi antara penyidik dan jaksa penuntut umum serta bagaimana akibat hukum adanya hubungan koordinasi antara penyidik dan jaksa penuntut umum dalam penanganan tindak pidana. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif yang dilakukan dengan mempelajari data sekunder dengan cara mengkaji peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan masalah, buku-buku/literatur dan karya ilmiah lainnya. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bentuk hubungan hukum koordinasi antara penyidik dengan jaksa penuntut umum adalah apabila penyidik telah memulai suatu penyidikan, ia memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum. Setelah penyelidikan selesai, ia menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum, kemudian penuntut umum mempelajari dan meneliti berkas perkara tersebut. Konsekuensi hukum dari hubungan koordinasi antara penyidik dan jaksa penuntut umum memiliki konsekuensi yang signifikan, dikarenakan Koordinasi yang baik antara penyidik dan JPU meningkatkan efektivitas dalam penanganan perkara pidana. Kata Kunci : Jaksa Penuntut Umum; Koordinasi; Penyidik.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up