Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN YURIDIS PENYALAHGUNAAN PENGANGKUTAN BAHAN BAKAR MINYAK BERSUBSIDI SECARA ILEGAL (Studi Kasus Perkara Nomor 67/Pid.B/LH/2022/PN Pal)
Nama: MAKKATUL AL MUKARRAMA
Tahun: 2025
Abstrak
MAKKATUL AL MUKARRAMA D10120494, Tinjauan Yuridis Penyalahgunaan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Secara Ilegal Studi Kasus Perkara Nomor 67/Pid.B/LH/2022/PN Pal dibimbing oleh H. Ridwan Tahir, dan Harun Nyak Itam Abu. Penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak bersubsidi secara ilegal masih sering terjadi berbagai upaya dilakukan agar dapat mengangkut bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah secara ilegal untuk menguntungkan perseorangan atau korporasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui modus operandi penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak bersubsidi dan penjatuhan sanksi pidana terhadap kasus perkara Nomor 67/Pid.B/LH/2022/PN Pal. Metode penelitian ini dilakukan secara yuridis normatif, jenis sumber yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan peraturan perundang-undangan. Serta bahan hukum sekunder yaitu buku, jurnal, artikel, karangan ilmiah, internet, dan bacaan lain yang relevan dengan masalah yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan, bahwa modus operandi pelaku melakukan tindak pidana yaitu dengan mengisi bahan bakar minyak jenis solar menggunakan mobil truk yang tangkinya telah dimodifikasi agar kapasitasnya lebih besar sehingga dapat menampung lebih banyak bahan bakar minyak untuk dibawa pulang dan diperjualbelikan secara ilegal. Serta penjatuhan sanksi pidana oleh Hakim kepada terdakwa Agus Bin Waldi dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar IDR 100.000.000.00. (seratus juta) Subsidair 4 (empat) bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi semua unsur tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak bersubsidi, berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Kata kunci : Tindak Pidana, Penyalahgunaan, BBM, Subsidi, Pemerintah.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up