Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN YURIDIS PENCABUTAN KETERANGAN TERDAKWA MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Nama: RYAN RAHMAT
Tahun: 2026
Abstrak
Ryan Rahmat, D10120487, TINJAUAN YURIDIS PENCABUTAN KETERANGAN TERDAKWA MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG ACARA PIDANA. Pembimbing I: Amiruddin hanafi, Pembimbing II: Kamal Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pencabutan keterangan terdakwa dalam perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Penelitian ini juga untuk mengetahui mekanisme pencabutan keterangan terdakwa di persidangan menurut KUHAP serta implikasi yuridis pencabutan tersebut terhadap kedudukannya sebagai alat bukti. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan sumber bahan hukum primer berupa KUHAP dan peraturan terkait, bahan hukum sekunder berupa literatur, serta bahan hukum tersier seperti artikel dan sumber daring. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencabutan keterangan dilakukan terdakwa atau kuasa hukumnya secara lisan di persidangan dengan alasan yang jelas dan dicatat dalam berita acara persidangan. Keterangan yang dicabut tidak lagi bernilai sebagai alat bukti sah, meskipun hakim tetap menilai seluruh rangkaian bukti lain dalam perkara. Pencabutan ini dapat memengaruhi penilaian hakim terhadap kredibilitas dan sikap terdakwa, tetapi tidak serta-merta meniadakan alat bukti lainnya. Kesimpulan dari penelitin ini pencabutan keterangan terdakwa dalam persidangan merupakan hak yang dijamin KUHAP, khususnya Pasal 56, 171, dan 175, sebagai bentuk perlindungan hukum. Meskipun dicabut, keterangan terdakwa tetap diakui sebagai alat bukti sah sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP, namun nilai pembuktiannya tidak mutlak dan tidak dapat berdiri sendiri tanpa dukungan alat bukti lain. Pencabutan tersebut berimplikasi pada penilaian hakim terhadap konsistensi, kredibilitas terdakwa, serta bobot pembuktiannya, sehingga keterangan yang dicabut hanya dapat dipertimbangkan sebagai petunjuk apabila didukung bukti lain. Pada akhirnya, hakim tetap wajib menilai seluruh alat bukti secara objektif demi mencapai kebenaran materiil dan keadilan, dengan tetap memperhatikan prinsip in dubio pro reo. Kata Kunci : PENCABUTAN KETERANGAN TERDAKWA, KUHAP, ALAT BUKTI

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up

MUSANG178