JudulPENEGAKAN HUKUM PIDANA DALAM PEMANFAATAN KAYU SECARA ILEGAL DALAM INDUSTRI PENGOLAHAN KAYU DI KABUPATEN PASANGKAYU |
Nama: RIA PITRI ANINGSIH |
Tahun: 2024 |
Abstrak Pemanfataan kayu secara ilegal dari sebuah praktik eksploitasi hasil hutan berupa kayu dari hutan negara (hutan produksi, konservasi, lindung dan sebagainya) melalui aktivitas penebangan pohon atau pemanfaatan peredaran kayu atau olahannya yang berasal dari hasil tebangan secara tidak sah. Atas dasar itu dalam penelitian ini adalah: Bagaimana penegakan hukum pidana terhadap kasus pemanfaatan kayu ilegal di Kabupaten Pasangkayu?, dan Apa faktor penghambat penegakan hukum pidana dalam pemanfaatan kayu secara ilegal dalam industri pengolahan kayu di Kabupaten Passangkayu?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis empiris. dengan melakukan wawancara secara langsung di Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi di Mamuju dan Pengadilan Negeri Pasangkayu dibantu dengan sumber data sekunder dan tersier. Adapun dari hasil ini adalah penegakan hukum pidana dalam kasus pemanfaatan kayu secara ilegal dalam industri kayu ilegal sudah berjalan dengan baik. Oleh Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah melakukan proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sampai dengan pengadilan dan pelaku diberikan sesuai sanksi yang ada dalam pasal UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta faktor penghambatnya adalah kurangnya SDM di Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Barat, kurangnya partisipasi masyarakat dan keterlambatan barang atau alat bukti dalam proses persidangan. Kata kunci : Penegakan Hukum Pidana, Industri Pengolahan Kayu Secara Ilegal |