JudulTANGGUNG JAWAB PENGURUS HUKUM KOPERASI DALAM MENJALANKAN KEGIATAN SEBAGAI BADAN USAHA |
Nama: FARIYAL |
Tahun: 2024 |
Abstrak Fariyal, D10120484, Tanggung Jawab Hukum Pengurus Koperasi Dalam Menjalankan Kegiatan Sebagai Badan Usaha, Pembimbing I: Sulwan Pusadan, S.H., M.H., Pembimbing II: Rahmia Rachman, S.H, M.Kn. Fokus penelitian ini adalah mengenai tanggungjawab hukum dan perlindungan hukum bagi pengurus dalam menjalankan kegiatan sebagai badan usaha. Permasalaha yang dikaji dalam penelitian ini adalah tanggung jawab hukum pengurus koperasi dalam menjalankan kegiatan sebagai badan usaha dan perlindungan hukum pengurus dalam menjalankan kegiatan sebagai badan usaha. Metode yang digunakan adalah metode penelitian normative. Hasil penelitian ini adalah tanggungjawab pengurus yang tercantum dalam Undang-Undang nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian adalah mengeolah koperasi dan usahanya sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi dan terkait perlindungan hukum bagi pengurus koperasi dalam menjalankan kegiatan badan usaha dibagi menjadi 2 (dua) yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif yang mana sebagai upaya pencegahan agar tidak merugikan koperasi serta perlindungan yang diberikan kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan sebagai badan usaha yang mana dalam hal menanggung kerugian tidak semerta merta semua pengurus yang bertanggungjawab Kata Kunci: Tanggung jawab, Perlindungan Hukum, Pengurus. |