JudulTANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA ATAS CACAT BARANG DALAM PERJANJIAN JUAL-BELI ONLINE SECARA CASH ON DELIVERY (COD) |
Nama: HEBER JEVIER MELAHA |
Tahun: 2024 |
Abstrak Heber Jevier Melaha, Stambuk D10120478, Tanggung Jawab Pelaku Usaha Atas Cacat Barang Dalam Perjanjian Jual-Beli Online Secara Cash On Delivery (COD), dibimbing oleh Suarlan Datupalinge, SH, M. Hum dan Marini Citra Dewi, SH, MH. Perkembangan teknologi informasi telah mendorong pertumbuhan transaksi jual beli online dengan sistem cash on delivery (COD). Namun, praktik ini tidak lepas dari permasalahan hukum, terutama terkait tanggungjawab pelaku usaha atas cacat barang yang diterima konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban penjual dalam hal terjadi cacat barang yang diterima konsumen, serta mekanisme penyelesaian sengketa dalam transaksi jual beli online melalui COD. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sumber data diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertannggungjawaban atas cacat barang yang diterima konsumen telah diatur dalam berbagai regulasi, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK). dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE). Dalam perjanjiannya konsumen dapat menuntut ganti rugi atau pembatalan perjanjian jika barang yang diterima cacat atau tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, akan tetapi dalam implementasinya hal tersebut masih belum sepenuhnya optimal. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Konsumen dapat menggunakan jalur non litigasi dengan menggunakan metode online dispute resolution (ODR) dalam penyelesaian sengketa e-commerce, seperti negosiasi online, mediasi online, atau arbitrase online. Kata Kunci: Perjanjian, Jual-beli Online, Cash On Delivery |