JudulKedudukan Bukti E-chating Dalam Tindak Pidana Prostitusi Online |
Nama: MIFTAHUL JANNAH |
Tahun: 2024 |
Abstrak Miftahul Jannah, Stambuk D10120471, Kedudukan Bukti Chatting Dalam Pembuktian Tindak Pidana Kasus Prostitusi Online, dibimbing oleh Syachdin dan Kamal, Penggunaan alat bukti elektronik dewasa ini memang semakin banyak digunakan masyarakat seperti chattingan, e-mail, pemeriksaan saksi menggunakan teleconference, hasil rekaman tersembunyi atau hasil rekaman penyadapan, informasi elektronik, dokumen elektronik dan sarana elektronik lainnya yang dijadikan media penyimpanan data. Pembuktian dalam tindak pidana prostitusi memegang peranan yang penting sehingga harus memiliki dasar hukum yang kuat untuk bisa dinyatakan sebagai alat bukti yang sah. Metode Penelitian menggunakan penelitian hukum normatif yang melakukan penelitian bahan pustaka atau data sekunder dengan menggunakan pendekatan Konseptual (Conceptual Approach) dan Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach), dan kemudian diuraikan secara deskriptif guna memperoleh gambaran yang dapat dipahami secara jelas dan terarah untuk menjawab permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menemukan bahwa chattingan tidak diatur didalam KUHAP, namun eksistensi alat bukti elektronik khususnya hasil percakapan atau chatingan sebagai alat bukti yang sah semakin diperkuat dengan terbitnya UU ITE. Kedudukan chating sebagai alat bukti dapat dikategorikan sebagai alat bukti elektronik, dan/atau alat bukti surat, dan/atau alat bukti petunjuk menurut KUHAP karena telah terjadinya perluasan pendefinisian alat bukti dalam perkara pidana. Kata Kunci: Chatting, Pembuktian, Prostitusi. |