| JudulPROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA NAHKODA YANG BERLAYAR TANPA SURAT IZIN BERLAYAR DARI SYAHBANDAR |
| Nama: WIMANT THEGUH MANITU |
| Tahun: 2026 |
| Abstrak Wimant Theguh Manitu, D10120468, Proses penyidikan Tindak Pidana Nahkoda Yang Berlayar Tanpa Surat Izin Berlayar Dari Syahbandar. Pembimbing I: Syachdin, Pembimbing II: Awaliah Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana Pengaturan Hukum Positif Bagi Nahkoda Yang Berlayar Tanpa Surat Izin Dari Syahbandar dan untuk menganalisis Penerapan Sanksi Pidana Bagi Nahkoda Yang berlayar Tanpa Surat Izin Berlayar Dari Syahbandar. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian secara normatif atau penelitian kepustakaan yang bersifat sekunder antara lain: Peraturan Perundang-Undangan, Buku-buku, Jurna,l Skripsi, Tesis, maupun Disertasi. Hukum positif bagi Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Ijin Berlayar dari Syahbandar diatur dalam perundang-undangan, yaitu UndangUndang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 291 ayat (1) dan diancam pidana dengan Pasal 323, sedangkan untuk kapal perikanan diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 42 ayat (3) dan diancam pidana dengan Pasal 98. Penerapan sanksi pidana bagi nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar dari Syahbandar sesuai dengan ketentuan hukum positif Indonesia, yaitu melanggar ketentuan Pasal 219 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman pidana Pasal 323 ayat (1), (3)yaitu dengan pidana penjara dan pidana denda. Ketentuan Pasal 323 ayat (1) UUP selain pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa juga secara kumulatif Terdakwa harus pula dijatuhi pidana denda dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan. Kata Kunci : Nahkoda, Penyidikan, Surat Izin Berlayar |