JudulTinjauan Yuridis Terkait Hak Milik Atas Tanah Setelah Di Tetapkan Sebagai Zona Merah Oleh Pemerintah Kota Palu |
Nama: NIKEN FRISCA CAHYANI NOMPO |
Tahun: 2024 |
Abstrak Hak milik atas tanah merupakan hak yang paling istimewa dibandingkan dengan haj-hak atas tanah yang lainnya, sehingga banyak sekali orang yang memiliki hak tersebut, salah satunya adalah dengan adanya hak kepemilikan atau sertifikat tanah untuk mempermudah status tanah. Dalam penelitian ini bertujuan untuk 1) mengetahui bagaimana status kepemilikan tanah setelah adanya penetapan zona kerah, 2)mengetahui bagaiman tanggung jawab pemerintah daerah terhadap kepemilikan tanah setelah ditetapkan sebagai zona merah.Penelitian ini menggunakan metode penelitian Empiris Yuridis, yaitu penelitian yang merujuk pada pendekatan yang menekankan pada pengumpulan data berdasarkan observasi,pengalaman langsung dan fakta yang konkret. Sehingga penelitian ini dilakukan di Kota Palu terutama pada jalan cumi-cumi Kelurahan Lere Kecamatan Palu Barat yang terdampak bencana terutama setelah wilayah penetapan zona merah tersebut. Pengumpulan data ini dilakukan melalui pengumpulan data sekunder dengan mengkaji setiap dokumen hukum, Peraturan Perundang-undangan,buku dan karya tulis ilmiah. Serta pengumpulan data primer dalam bentuk wawancara yang dilakukan terhadap informan dan pihak-pihak yang terkait. Dalam hasil penelitian ini penulis dapat menunjukkan bahwa 1) Status hak milik atas tanah masyarakat pada kawasan yang terkena dampak bencana dan zona merah kini menjadi kawasan yang zona rawan bencana sehingga pemerintah menganggap tanah tersebut tidak bisa untuk lagi ditempati namun dalam hal ini tanah itu dinilai sebagai tanah musnah sehingga tidak dapat lagi digunakan atau dimanfaatkan. 2) Pertanggungjawaban pemerintah daerah atas kepemilikan tanah masyarakat yang terkena dampak bencana dan juga zona merah, pemerintah telah merealisasikan hunian tetap dan memberikan bantuan dengan pembuatan sertifikat baru oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu, bagi mereka yang rumah atau bangunannya hilang terbawa bencana. Kata Kunci: Hak Milik ,Tanah, Zona Merah, Kota Palu |