Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPENERAPVAN SANKSI ADAT NAPU DI DESA WUASA KECAMATAN LORE UTARA KABUPATEN POSO
Nama: ALDINI MOSI
Tahun: 2025
Abstrak
Aldini Mosi, D 101 20 462, Penerapan Hukum Adat Napu di Desa Wuasa Kecamatan Lore Utara Kabupaten Poso, Pembimbing I Sulwan Pusadan, SH., MH, Pembimbing II Hj. Rosnani Lakunna, SH., MH Hukum adat merupakan suatu peraturan, kebiasaan-kebiasaan yang tumbuh dan terbentuk dari suatu masyarakat atau daerah yang dianggap memiliki nilai dan dijunjung serta dipatuhi masyarakat atau daerah. Dan merupakan sebuah aturan yang tidak tertulis dan tidak dikodifikasikan. Seluruh daerah-daerah yang ada di Indonesia memiliki Hukum adat yang berbeda-beda begitu pun jenis-jenis sanksinya masing-masing sesuai dengan pelanggaran-pelanggaran Adat yang terjadi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan sanksi adat napu di Desa Wuasa serta faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam penerapan sanksi adat Napu di desa wuasa. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan diperoleh hasil bahwa Penerapan sanksi adat Napu di Desa Wuasa belum sepenuhnya diterapkan, di desa Wuasa masih berlaku hukum adat To pekurehua dengan berbagai bentuk sanksi adat seperti. Mombo boalosi mande sala, mo belahi taye, ra gane Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa penerapan sanksi adat belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Banyak masyarakat lebih memilih penyelesaian secara praktis seperti membayar berupa uang, yang seharusnya berupa hewan kerbau, sapi dan babi. Faktor-faktor penghambat dalam pelaksanaan pemberian adat di Napu desa Wuasa yaitu terkadang pelaku melarikan diri, Jika pelaku tergolong orang kaya biasanya pihak keluarga akan berusaha menutupi kesalahan atau mereka hanya membayar denda namun pelaku tidak hadir dalam acara ritual adat tersebut. Kata Kunci : Hukum adat, Sanksi Adat, Napu

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up