JudulUPAYA HUKUM PERLAWANAN PIHAK KETIGA (DERDEN VERZET) TERHADAP PUTUSAN VERSTEK DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA |
Nama: MOH FIKRI Z HUMU |
Tahun: 2024 |
Abstrak Derdenverzet atau perlawanan pihak ketiga merupakan hak yang diberikan pada Pasal 165 ayat 6 Herzein Inladsch Reglement(HIR) atau pasal 379 Rv bagi seseorang yang tidak terlibat dalam suatu proses perkara, untuk menentang suatu tindakan yang merugikan kepentingannya. Tindakan itu karena adanya suatu putusan yang dilawannya. Dalam perlawanan pihak ketiga ini umumnya dalam suatu perkara tidak diikut sertakan dalam persidangan pengadilan dan tidak ada sangkut pautnya dengan para pihak yang sedang bersengketa, tetapi barang-barang miliknya yang sah baik terhadap barang-barang bergerak maupun tidak bergerak disita oleh pengadilan. Penelitian hukum yang digunakan yaitu yuridis normatif maka pendekatan masalah yang digunakan pada tulisan ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa dari uraian derden verzet, sebenarnya derden verzet terhadap putusan verstek baru bisa dilakukan pada saat pelaksaan eksekusi terhadap putusan verstek tersebut. Bahwa upaya hukum yang dapat dilakukan atas penjatuhan putusan verstek adalah verzet, dimana upaya hukum tersebut dilakukan oleh pihak tergugat, maka hakim didalam mempertimbangkan perlawanan pihak ketiga terhadap putusan verstek telah tidak memperhatikan dan mengabaikan ketentuan hukum acara perdata yang sudah berlaku. Sehingga putusannya bukan mengabulkan perlawanan, namun dalam hal ini pelawan harus dinyatakan sebagai pelawan yang tidak benar dan menolak perlawanan pelawan untuk seluruhnya. |