JudulTINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP PEMALSUAN DAN PEREDARAN UANG PALSU (STUDI PUTUSAN PERKARA NO.148/PID.B/2023/PN Plp) |
Nama: NUR AFNI |
Tahun: 2024 |
Abstrak NUR AFNI, D10120448, Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Pemalsuan Dan Peredaran Uang Palsu (Studi Putusan Perkara No.148/Pid.B/2023/PN Plp, Pembimbing I: Vivi Nur Qalbi, Pembimbing II: Titie Yustisia Lestari Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana tinjauan hukum pidana terhadap pemalsuan dan peredaran uang palsu pada Putusan Perkara No.148/Pid.B/2023/PN Plp. Adapun yang menjadi rumusan masalah adalah sebagai berikut (1) Bagaimanakah dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana pelaku pemalsuan dan pengedaran uang palsu dalam Perkara No 148/Pid.B/2023/PN.Plp dan (2) Bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap pelaku pemalsuan dan pengedaran uang palsu dalam Perkara No 148/Pid.B/2023/PN.Plp. adapun tujuan dari penulisan karya ilmiah ini yaitu untuk Untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana pelaku Pemalsu dan Pengedar uang palsu dalam Perkara No 148/Pid.B/2023/PN.Plp dan untuk mengetahui penerapan sanksi pidana terhadap pelaku Pemalsu dan Pengedar uang palsu dalam Perkara No 148/Pid.B/2023/PN.Plp. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian normatif, dengan mengkaji dan menganalisis data yang berupa data primer, skunder dan tersier. Berdasarkan hasil pembahasan dapat disimpulkan pertimbangan hakim yang digunakan dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap terdakwa pemalsuan rupiah palsu ada dua yaitu pertimbangan bersifat yuridis dan pertimbangan bersifat non-yuridis. Kemudian penjatuhan sanksi pidana terhadap terdakwa pemalsuan rupiah palsu dalam Putusan Perkara No 148/Pid.B/2023/PN.Plp terdakwa dijatuhi sanksi pidana selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) Subsider kurungan selama 3 (tiga) bulan, yang berbeda dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Sanksi yang begitu ringan tidaklah mewujudkan tujuan dari teori-teori pemidanaan yang mana bertujuan untuk memperbaiki karakter dan moral terdakwa serta memberikan efek jera kepada terdakwa. Melihat korban yang mengalami kerugian akibat menerima uang palsu tidak mendapatkan ganti rugi dari negara maupun terdakwa, serta akibat dari perbuatan terdakwa yang melibatkan anak serta teman-teman dari anak terdakwa turut serta melakukan tindak pidana mengedarkan uang palsu. Kata Kunci: Dasar Pertimbangan Hakim; Sanksi Pidana; Uang Palsu. |