Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPEMENUHAN HAK REMISI BAGI WARGA BINAAN RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS II B PASANGKAYU
Nama: MUHRAENA
Tahun: 2024
Abstrak
ABSTRAK Muhraena, D101 20 437, Pemenuhan Hak Remisi Bagi Warga Binaan Rumah Tahanan Kelas IIB Pasangkayu, Pembimbing I: Hj. Kartini Malarangan, pembimbing II: Kamal Sesuai dengan undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan, Warga binaan adalah narapidana, anak didik pemasyrakatan dank lien pemasyarakatan, yang memiliki hak untuk mendapatkan remisi. Pemberian Remisi merupakan kewajiban undang-undang sebagai dasar agar narapidana bersedia menjalani pembinaan dan merubah perilaku sesuai dengan tujuan Sistem Pemasyarakatan. Pada penelitian ini Terdapat dua rumusan permasalahan yaitu bagaiamankah pelaksanaan pemenuhak Hak Remisi Bagi Warga Binaan Rumah tahanan Negara Kelas IIB Pasangkayu, dan apa saja openghambat dalam melakukan Remisi Bagi Warga Binaan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pasangkayu. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian yuridis empiris dengan mengkaji atau menganalisi yang berupa data primer dan data skunder, serta melakukan wawancara secara langsung di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pasangkayu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa. Pelaksanaan pemberian remisi merupakan pelaksanaan salah satu hak narapidana yang wajib diberikan, narapidana menjalani masa pidana serta sudah berkelakuan baik yang dibuktikan dengan mengikuti program pembinaan dengan predikat baik dan memenuhi persyaratan Substantif dan administratif lainnya.adapun faktor penghambat pemenuhan remisi bagi warga binaan disebabkan oleh faktor substantive (perilaku) tidak adanya penurunan tingkat resiko terhadap tindak pidana yang dilakukan serta faktor Administrasi yakni lambatnya Eksekusi dari pihak kejaksaan, adanya terlambatan datangnya petikan vonis dari pengadilan Negeri yang memutus perkara narapidana tersebut Serta berkas perkara narapidana mengalami ketertimbunan atau tercecer yang membuat petugas yang melayani pemenuhan hak narapidana kesulitan dalam menghitung pemberian remisi bagi narapidana.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up