Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulANALISIS HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN TROTOAR SEBAGAI AJANG PAGELARAN BUSANA
Nama: KOMANG CINTYA TRI ASTUTI
Tahun: 2024
Abstrak
ABSTRAK Komang Cintya Tri Astuti, D10120435, Analisis Hukum Terhadap Penggunaan Trotoar Sebagai Ajang Pagelaran Busana, Pembimbing I : Dr. Syamsuddin Baco, S.H.,M.H, Pembimbing II : Marini Citra Dewi, S.H.,M.H. Pelanggaran lalu lintas merupakan salah satu keadaan dimana terjadi ketidaksesuaian antara aturan dan pelaksanaannya. Banyak masalah masyarakat dalam berlalu lintas salah satunya yaitu para pengguna jalan yang menggunakan trotoar tidak pada fungsinya. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjadi landasan hukum yang mengatur berbagai aspek lalu lintas dan penggunaan jalan di Indonesia. Trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, juga merupakan fasilitas publik yang di peruntukkan bagi jalur pejalan kaki. Perkembangan zaman telah merubah perilaku pengguna jalan, salah satunya penggunaan trotoar sebagai tempat untuk ajang pagelaran busana yang menjadi tren dan viral di media sosial dikawasan Dukuh Atas Jakarta Pusat. Pagelaran busana adalah suatu acara yang diselenggarakan untuk memamerkan atau memperkenalkan busana rancangan desainer. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hak pejalan kaki atas penyalahgunaan fungsi trotoar sebagai ajang pagelaran busana dan akibat hukum terhadap penyalahgunaan fungsi trotoar sebagai ajang pagelaran busana. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normatif. Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat di simpulkan perlindungan hukum terhadap hak pejalan kaki atas penyalahgunaan fungsi trotoar merupakan upaya preventif dan upaya represif dari pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi pejalan kaki. Penyediaan trotoar yang layak berdasarkan Pasal 131 UU LLAJ merupakan upaya preventif dengan tujuan mencegah sebelum terjadinya pelanggaran, sedangkan penjatuhan sanksi merupakan upaya akhir atau upaya represif oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi pejalan kaki. Regulasi tentang penggunaan trotoar membutuhkan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran, serta upaya edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya trotoar sebagai jalur bagi pejalan kaki. Akibat hukum tentang penyalahgunaan fungsi trotoar sebagai ajang pagelaran busana yaitu perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan dan melanggar hak-hak pejalan kaki yang diakui secara hukum dimana ini dapat membentuk dasar hukum bagi tuntutan ganti rugi. Kata Kunci : Trotoar, Pejalan Kaki, Pagelaran Busana

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up