Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN YURIDIS TERHADAP KONSEKUENSI HUKUM KORBAN SALAH TANGKAP OLEH PENYIDIK KEPOLISIAN
Nama: SRIMUNIFA A. MOHSEN
Tahun: 2024
Abstrak
ABSTRAK Srimunifa A. Mohsen, D10 120 430 Konsekuensi Hukum Korban Salah Tangkap Oleh Penyidik Kepolisian, Pembimbing I : Syachdin, Pembimbing II : Kamal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsekuensi hukum penyidik kepolisian yang melakukan Eror In persona ( salah tangkap) berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan upaya hukum yang dilakukan untuk memperoleh ganti kerugian dan rehabilitasi bagi korban salah tangkap. Jenis penelitian ini mengunakan penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum skunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukan Konsekuensi hukum penyidik kepolisian jika terjadi salah tangkap saat menjalankan tugas dan upaya hukum yang dapat dilakukan tersangka jika terjadi salah tangkap oleh penyidik kepolisian yaitu dapat dilihat pada Peraturan Perkaporli Nomor 14 Tahun 2011 pada pasal 21 yang dimana memuat sanksi mengenai Kode Etik Profesi Kepolisian yaitu : 1). Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela 2). Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara terbatas maupun secara langsung 3). Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan ulang profesi 4). Pelanggar dinyatakan tidak layak untuk menajalankan fungsi kepolisian. Terhadap upaya hukum yang dapat dilakukan korban salah tangkap untuk memperoleh ganti kerugian dan rehabilitasi adalah melalui praperadilan berdasarkan Pasal 77, 95-97 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. Kata Kunci : Korban, Salah Tangkap, Penyidik.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up