JudulHAK WARIS PEREMPUAN DAN PERKEMBANGANNYA MENURUT HUKUM ADAT BALI |
Nama: BELA ASTRIA |
Tahun: 2024 |
Abstrak Bela Astria, D 101 20 428, Hak Waris Perempuan Dan Perkembangannya Menurut Hukum Adat Bali, Pembimbing I: Sulwan Pusadan, SH.,MH, Pembimbing II: Marini Citra Dewi, SH.,MH. Sistem hukum tradisional memiliki tempat dalam masyarakat modern; misalnya, praktik waris adat tertanam kuat dalam budaya Bali dan terus mempengaruhi bagaimana properti didistribusikan di antara anggota keluarga. Tidak ada jalan bagi ahli waris perempuan di bawah hukum keluarga patrilineal karena status mereka. Anak laki-laki memiliki tempat yang lebih menonjol dalam pengaturan ini. Evolusi hukum adat Bali mengenai warisan perempuan adalah subjek dari penelitian ini. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pencerahan tentang peran perempuan dalam hukum waris Bali dengan menganalisis uraian yang disebutkan di atas. Penelitian ini menggunakan teknik penelitian yuridis empiris dan mengacu pada sumber data primer, sekunder, dan tersier yang telah mengalami analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini, perempuan di Bali tidak memiliki hak hukum untuk mendapatkan harta warisan. Namun, hal ini berubah dengan disahkannya Dekrit MUDP Bali, yang juga mengubah status perempuan dalam hal lain, seperti nafkah hidup atau harta benda yang diberikan orang tua kepada anak perempuan mereka. Kata Kunci: Hak Waris, Perempuan, Hukum Adat Bali dan Perkembangannya. |