JudulKEABSAHAN KETERANGAN SAKSI DALAM PERSIDANGAN TELECONFERENCE PADA PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA |
Nama: KEVIN TYRON ATTALARICK |
Tahun: 2024 |
Abstrak Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pengaturan hukum terkait teleconference pada pembuktian perkara pidana dan juga bagaimanakah kedudukan keterangan saksi dalam persidangan teleconference pada pembuktian perkara pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terkait teleconference pada pembuktian perkara pidana dan juga untuk mengetahui kedudukan keterangan saksi dalam persidangan teleconference pada pembuktian perkara pidana. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian normatif dengan mengkaji atau menganalisis data primer, sekunder, dan terseir. Hasil dari penelitan ini undang-undang telah mengatur penggunaan audio visual dalam penyelesaian perkara, terutama dalam kasus tindak pidana korupsi. Misalnya, UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan UU Nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban. Penggunaan teknologi juga diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan pada Keterangan saksi melalui telekonferensi dapat dijadikan bukti yang sah dan memiliki kekuatan pembuktian yang sama dengan keterangan saksi di persidangan, jika saksi tersebut memenuhi syarat materi dan formil sebagai saksi, Pemeriksaan dengan rekaman kamera dapat dilakukan jika ada ancaman kerugian bagi keselamatan saksi. Kata kunci : Keterangan saksi, Saksi, Teleconference |