Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPERBEDAAN PEMBAGIAN HAK WARIS ANAK LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN MENURUT HUKUM ADAT BALI DAN KUHPERDATA
Nama: I MADE ADI SAPUTRA
Tahun: 2025
Abstrak
Hukum waris yang berlaku di Indonesia masih menggunakan 3 (tiga) sistem hukum, yaitu: hukum Islam, hukum Adat, dan KUHPerdata. Masing-masing memiliki aturan tersendiri dalam menentukan kedudukan anak laki-laki dan anak perempuan serta pembagian hak warisnya. Dalam sistem pewarisan Adat, terdapat beberapa masyarakat hukum Adat yang membedakan hak waris berdasarkan jenis gender, salah satunya masyarakat hukum Adat Bali. Terdapat dua rumusan masalah pada penelitian ini yaitu, (1).Bagaimana kedudukan anak laki-laki dan perempuan sebagai ahli waris dalam hukum Adat Bali dan KUHPerdata. (2).Bagaimana perbedaan pembagian hak waris anak laki-laki dan perempuan dalam hukum Adat Bali dan KUHPerdata. Penelitian ini memiliki tujuan untuk, (1.) Mengetahi kedudukan anak laki-laki dan perempuan sebagai ahli waris dalam hukum Adat Bali dan KUHPerdata. (2).Mengetahui bagaimana perbedaan pembagian hak waris anak laki-laki dan perempuan dalam hukum Adat Bali dan KUHPerdata. Penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris dalam mengumpulkan data dan mengamati secara langsung fakta sosial dalam masyarakat serta memperoleh informasi dari wawancara yang dilakukan. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa, masyarakat hukum Adat Bali memprioritaskan anak laki-laki sebagai ahli waris, sedangkan anak perempuan tidak bisa menjadi ahli waris. Dalam pembagian hak waris dalam hukum Adat Bali hanya diberikan kepada anak laki-laki saja dan anak perempuan hanya mendapatkan harta pemberian (jiwa dhana) yang bersifat tidak wajib dilakukan oleh orang tuanya. Dalam KUHPerdata anak laki-laki ataupun anak perempuan bisa menjadi ahli waris tanpa membedakan jenis kelamin/gender. Pembagian harta warisan dalam KUHPerdata diberikan berbanding 1 (satu) atau mendapat bagian yang sama rata.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up