JudulKAJIAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERBANKAN ( Studi Putusan Nomor 172/PID/2021/PT MKS ) |
Nama: SISKA HANDAYANI |
Tahun: 2024 |
Abstrak Siska Handayani, D10120414, Kajian Hukum Terhadap Tindak Pidana Perbankan Studi Putusan Nomor 172/Pid/2021/PT Mks, Pembimbing I: Nurhayati Mardin, Pembimbing II: Vivi Nur Qalbi. Penelitian ini berfokus pada penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana perbankan dalam putusan Nomor 172/PID/2021/PT MKS dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut. Menggunakan metode penelitian Normatif, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketepatan penerapan sanksi dan pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim dalam kasus tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sanksi oleh majelis hakim kurang tepat, dengan denda sebesar 10 Miliar Rupiah dan subsider hanya 3 bulan yang dianggap tidak proporsional. Seharusnya, subsider diberikan lebih dari 3 bulan agar sesuai dengan besarnya denda yang harus dibayar terdakwa. Penggantian denda yang tidak terbayar seharusnya mencerminkan nilai ekonomis dari denda tersebut dan memberikan hukuman yang setimpal dengan beratnya pelanggaran. Dalam pertimbangannya, Hakim pada putusan Pengadilan Negeri Makassar No.1124/Pid.Sus/2020/PN.Mks meneliti kasus secara teliti dengan mempertimbangkan posisi terdakwa dan unsur-unsur kesalahan, seperti pengubahan laporan keuangan bank. Bukti-bukti dari persidangan, termasuk pengakuan terdakwa, keterangan saksi dan dokumen resmi, dianalisis untuk menyimpulkan bahwa terdakwa bersalah atas dakwaan. Penulis berpendapat bahwa selain kerugian finansial, tindak pidana perbankan ini telah merusak kredibilitas bank dan nama baik bank OCBC NISP Syariah Makassar. Kata Kunci : Perbankan, Sanksi, Pidana |